KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten Subang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk “Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah” (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam rangka memperkuat koordinasi fiskal antarpemerintah pusat dan daerah.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita yang didampingi Sekretaris Daerah Asep Nuroni S Sos M Si, berlangsung secara virtual dari Ruang Rapat Bupati II pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Upaya ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pertukaran data dan integrasi sistem.
PKS tripartit yang ditandatangani antara Pemkab Subang, DJP, dan DJPK diarahkan pada penguatan sinergi fiskal dan pertukaran data antara pusat dan daerah. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan bahwa.
“Perjanjian kerja sama ini bukan sebatas tanda tangan semata, tetapi implementasinya harus dikuatkan dan ditingkatkan.”
Sementara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan.
“PKS tripartit ini menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui pajak dengan memperkuat kolaborasi lintas lembaga.”
Kabupaten Subang menyatakan, melalui kerja sama ini, pihaknya akan memperkuat basis data dan sistem pertukaran informasi untuk mengeksplorasi potensi pajak daerah yang selama ini belum optimal.
Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu elemen penting dalam kewenangan fiskal daerah. Di sisi lain, pengelolaan pajak pusat dan daerah yang terintegrasi dapat mendorong efisiensi dan kepatuhan yang lebih tinggi.
Kerja sama seperti ini muncul dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kemandirian fiskal lokal.
Kabupaten Subang yang kini menunjukkan inisiatif aktif untuk memperkuat sisi penerimaan daerah memilih jalur integrasi fiskal sebagai strategi pendukung.
Dalam hal ini, OP4D dipandang sebagai kerangka kerja yang dapat meningkatkan pertukaran data antar-instansi dan memperjelas status kewajiban pajak pemerintah pusat maupun daerah.
Meskipun PKS telah diteken, pihak DJPK serta DJP menekankan bahwa keberhasilan bergantung pada implementasi nyata di lapangan bukan hanya simbolis.
Implementasi yang lemah atau tertunda dapat menghambat pencapaian target peningkatan penerimaan.
Lebih lanjut, Bupati Subang berharap kerja sama ini akan membawa dampak yang relevan terhadap pembangunan daerah secara berkelanjutan, termasuk memperkuat basis ekonomi lokal serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di wilayahnya.











