KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuka pos layanan pengaduan di Gedung Sate mulai hari ini, Senin, 6 Oktober 2025.
Posko tersebut ditujukan untuk menampung laporan masyarakat terkait persoalan kesehatan, pendidikan, dan hukum.
Gubernur Jawa Barat Dedi, Mulyadi menyampaikan, pos pelayanan ini akan beroperasi setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.00 sampai 16.00 WIB.
“Buka mulai Senin sampai Jumat, dari jam tujuh pagi sampai jam empat sore. Fokusnya hanya tiga masalah itu saja,” ujar Dedi seusai menghadiri upacara HUT ke-80 TNI di Makodam III/Siliwangi, Bandung, Minggu, 5 Oktober 2025.
Ia menegaskan, pos pengaduan ini hanya akan menangani tiga jenis permasalahan utama dan tidak mencakup urusan pribadi warga seperti utang piutang atau masalah keuangan pribadi lainnya.
“Satu, orang sakit yang butuh bantuan biaya, termasuk biaya BPJS, ongkos berobat, atau obat yang tidak ditanggung. Kedua, soal anak sekolah, jangan sampai tidak sekolah hanya karena seragam. Ketiga, layanan hukum. Untuk yang ini pengacara sudah stand by. Kalau soal lain, utang bank emok misalnya, itu tidak masuk layanan,” ujarnya.
Menurut Dedi, pembukaan pos pengaduan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan dasar masyarakat.
Ia berharap kehadiran posko ini bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap peran negara yang hadir langsung di tengah kehidupan warganya.
Inisiatif ini juga disebut terinspirasi dari pengalaman pribadi Dedi Mulyadi saat masih membuka pos pengaduan di kediamannya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.
Dari sana, ia banyak menerima laporan masyarakat, terutama terkait masalah kesehatan, pendidikan, dan bantuan hukum.
“Pos pengaduan itu menggunakan dana operasional dan dana pribadi saya. Dan ini terbukti membantu banyak warga yang menghadapi persoalan mendesak,” tuturnya.
Selain membuka pos pengaduan di Gedung Sate, Dedi juga mengajak seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk membuka pos layanan serupa di rumah dinas masing-masing. Ia menilai langkah tersebut penting agar kepala daerah lebih dekat dengan masyarakat dan memahami langsung permasalahan di wilayahnya.
“Harapannya para bupati dan wali kota melakukan hal yang sama, sehingga rumah jabatan menjadi tempat masyarakat mengadu,” ucapnya.
Kebijakan ini, menurutnya, sejalan dengan semangat pelayanan publik yang responsif dan inklusif. Dengan sistem pengaduan yang terbuka, pemerintah daerah dapat lebih cepat menangani kasus-kasus darurat, khususnya bagi warga kurang mampu yang memerlukan bantuan medis atau pendidikan.
Sebagai penutup, Dedi menegaskan bahwa pos pengaduan Gedung Sate merupakan simbol keterbukaan pemerintah Jawa Barat dalam mendengar keluhan masyarakat. Ia berharap langkah ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga demi menciptakan kesejahteraan bersama.
Ke depan, Dedi juga menargetkan agar sistem pengaduan ini dikembangkan secara digital sehingga warga di luar Bandung pun bisa mengakses layanan serupa tanpa harus datang langsung ke Gedung Sate. Dengan begitu, kehadiran pemerintah bisa benar-benar dirasakan hingga ke tingkat desa.











