KabarSunda.com– Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan tidak akan menoleransi praktik pungutan liar (pungli) oleh juru parkir, termasuk aksi getok tarif yang marak terjadi.
Ia menegaskan, penyelesaian kasus serupa ke depan tidak akan cukup hanya dengan permintaan maaf.
“Ke depan tidak ada lagi permintaan maaf bagi pelanggar pungli, khususnya parkir kendaraan. Kalau ada yang ketahuan, laporkan langsung, jangan dibiarkan,” kata Erwin saat meninjau Jalan Balonggede, Kota Bandung, Rabu 8 Oktober 2025.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kasus juru parkir liar yang mematok tarif parkir Rp 30 ribu kepada pengendara mobil di Jalan Balonggede, Kecamatan Regol.
Aksi itu terekam dalam video yang beredar di media sosial dan menimbulkan kecaman warganet.
Dalam video tersebut, juru parkir tanpa seragam resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tampak memberikan karcis yang bukan dikeluarkan oleh Dishub.
Erwin meminta dukungan masyarakat serta aparat TNI dan Polri untuk memperkuat pengawasan di lapangan agar penindakan terhadap praktik getok tarif berjalan efektif.
“Saya tegaskan juga, jika ada pungli juru parkir dan oknum Dishub yang terlibat, langsung tindak tegas. Proses hukum hingga pemecatan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan juru parkir yang memungut biaya melebihi tarif resmi atau beroperasi di luar kantong parkir yang ditetapkan Dishub.
“Kalau ada juru parkir atau oknum Dishub yang ikut menerima setoran pungli, saya tegaskan akan dipecat dan diproses hukum,” tegasnya.
Erwin berharap Kota Bandung bebas dari praktik pungli, terutama di sektor parkir, agar warga dan wisatawan merasa aman serta nyaman saat beraktivitas.
“Bandung ini kota wisata dan usaha. Kita ingin pengunjung dan warga nyaman tanpa rasa khawatir pungli. Pungli itu melanggar hukum dan merusak ketenteraman,” kata Erwin.











