KabarSunda.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah mempertimbangkan langkah pencegahan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, agar tidak bepergian ke luar negeri.
Langkah ini dilakukan setelah Erwin terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan bahwa pencegahan tersebut masih dalam tahap kajian oleh tim penyidik. Upaya ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tidak terkendala.
“Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” ujar Irfan di Bandung, Kamis, 30 Oktober 2025.
Menurut Irfan, sebelumnya penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Erwin selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari Kota Bandung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Selain memeriksa Wakil Wali Kota, lanjut Irfan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Kami sudah melakukan penyitaan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyatakan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk tanggung jawab moral serta dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Erwin.
Erwin juga menyatakan komitmennya untuk bersikap transparan dan mematuhi seluruh panggilan dari Kejari Bandung dalam rangka membantu proses penyidikan.
“Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Erwin.
Dengan demikian, Kejari Bandung terus melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.











