KabarSunda.com- Wakil Bupati Sukabumi Andreas, menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah tahap VII. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Sukabumi, Rabu (15/10/2025).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menjelaskan bahwa PKS OP4D merupakan langkah kolaboratif untuk memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal dengan menyelaraskan sistem pemungutan pajak antara pusat dan daerah. Penguatan fiskal ini menjadi amanat dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang APBN serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menandatangani PKS OP4D secara daring.
Turut hadir dalam kegiatan ini Inspektur Daerah, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan, Kepala Bappenda, Plt. Kepala BPKAD, Sekretaris Dinas Bapelitbangda, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, Kabag Hukum, serta Kabag Kerja Sama.













