Hukrim  

Kejari Bandung Suruh Bersabar, Wali Kota Farhan Juga Ada Peluang Diperiksa

KabarSunda.com- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandung, Tumpal H. Sitompul, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami sejumlah keterangan saksi yang telah diperiksa.

Ia tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan kembali dilakukan terhadap para saksi, termasuk Wali Kota Bandung, Farhan, apabila dinilai relevan dengan pengembangan perkara.

“Sepanjang ada kepentingan untuk pendalaman, siapa pun saksi yang sudah kita panggil kemungkinan bisa kita panggil kembali. Termasuk bila ada urgensi untuk meminta keterangan dari Wali Kota,” ujar Tumpal.

Saat disinggung mengenai materi pemeriksaan dan keterlibatan pihak swasta, Tumpal belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Terkait materi dan peran-peran masih dalam pendalaman kami. Jadi sabar saja, nanti akan kami sampaikan secara utuh,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pemanggilan terhadap siapa pun, termasuk kepala daerah, akan dilakukan apabila terdapat urgensi dan relevansi dengan pengungkapan tindak pidana.

“Prinsipnya, siapa pun yang relevan dan memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

“Kemarin terlihat ada sekitar delapan orang yang sudah dipanggil. Mereka terdiri dari beberapa pejabat, ada kepala bagian, kepala bidang, dan juga kepala OPD,” ujar Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin, 3 November 2025.

Iskandar menilai, langkah Kejari merupakan bagian dari proses hukum yang wajar. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan data yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

“Kalau statusnya masih sebagai saksi, maka aparatur sipil negara (ASN) wajib menghadiri pemanggilan tersebut. Ini bukan berarti bersalah, melainkan bagian dari proses hukum yang harus diikuti,” tegasnya.

Terkait pendampingan hukum, Iskandar menuturkan bahwa Pemkot Bandung belum memberikan bantuan hukum kepada para pejabat yang diperiksa.

“Belum sampai pada tahap pendampingan hukum karena ini masih proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan,” katanya.