KabarSunda.com- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dipecat secara tidak hormat, sementara sembilan ASN lainnya sedang dalam proses pemberhentian.
Pemecatan ini diumumkan oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, saat memimpin apel pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka pada Senin, 3 November 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi.
Menurut Ikin, langkah pemecatan diambil sebagai upaya penegakan disiplin terhadap ASN.
“Yang diberhentikan rata-rata karena tidak masuk kerja dua sampai tiga bulan. Kemudian ada lagi tujuh ASN yang bolos tanpa keterangan, satu PPPK yang dinyatakan tidak cakap bekerja karena gangguan mental, serta satu ASN lagi masih kami dalami prosesnya,” ujar Ikin, Selasa, 4 November 2025.
Ikin menjelaskan, para ASN yang dievaluasi berasal dari berbagai instansi.
“Ada yang dari dinas, ada dari kantor kecamatan, bahkan ada juga guru. Artinya pelanggaran disiplin ini tidak terbatas pada satu bidang saja, tapi bisa terjadi di mana pun ketika komitmen kerja mulai hilang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi pegawai yang mengabaikan tanggung jawab.
Menurutnya, ASN harus menjaga integritas, etika, dan profesionalitas dalam bekerja, terutama karena mereka digaji dari uang rakyat.
“ASN itu harus punya tanggung jawab dan integritas. Jangan seenaknya meninggalkan tugas tanpa alasan,” tegasnya.
Pemkab Majalengka memastikan bahwa seluruh proses pemecatan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penegakan disiplin ini merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Terakhir, Ikin menyampaikan, langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi introspeksi bagi semua ASN.
“Kami minta ASN Majalengka semuanya harus bisa menjadi teladan dan garda terdepan pelayanan publik,” tutupnya.













