Dalam 6 Bulan Subang Raup Pajak Kendaraan 89,76 Miliar Rupiah

KabarSunda.com- Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang atau yang lebih dikenal dengan Samsat Subang membukukan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 31 Oktober 2025 sebesar Rp89,976 miliar atau 78,62% dari target tahunan sebesar Rp114,442 miliar.

Adapun untuk Opsen PKB yang diterima Kabupaten Subang mencapai Rp58,9 miliar.

Hal ini merupakan dampak positif dari program pemutihan pajak yang digelar selama 6 bulan dan gencarnya Samsat Subang melakukan Operasi pemeriksaan PKB serta penelusuran pada penunggak pajak.

Langkah strategis tersebut juga mampu menekan angka kendaraan menunggak pajak sebesar 20%.

Hingga saat ini, Samsat Subang juga terus melakukan penelusuran ke perusahaan yang mempunyai mobil operasional perusahaan.

Potensi pungutan pajak kendaraan roda dua dan roda empat di Subang hingga bulan November ini sebanyak 465.907, dan dari jumlah tersebut sebanyak 166.041 kendaraan aktif yang tidak taat pajak.

Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan, saat ini kita sedang gencar-gencarnya melakukan penagihan door to door kepada wajib pajak yang tidak melakukan daftar ulang juga kepada wajib pajak yang jatuh tempo tapi belum membayar.

“Untuk kendaraan yang jatuh tempo di bulan November ini berjumlah 50 ribuan. Sedangkan kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) mencapai 107 ribu kendaraan. Ini yang sedang kita kejar,” kata Lovita, Rabu, 5 November 2025.

Lebih lanjut, Lovita menjelaskan, P3DW Subang selalu berupaya meningkatkan layanan, dimulai dari memaksimalkan pembayaran berbasis daring melalui aplikasi, menambah layanan ekstra.

“Kita juga kembali mengaktifkan Samling di hari Sabtu, mendatangi tempat umum dan perusahaan yang mempunyai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan yang dimiliki karyawannya, juga mensosialisasikan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah di sektor krusial seperti infrastruktur dan layanan publik lainnya,” ucapnya.

Selain itu, dengan gerakan door to door ini selain menagih wajib pajak terhadap untuk kendaraan yang dimilikinya juga mensosialisasikan manfaat pajak kepada masyarakat agar masyarakat menjadi tahu tentang hak dan kewajibannya.

Misalnya, bahwa membayar pajak kendaraan bermotor itu merupakan hak, bukan semata-mata kewajiban saja.

Mengapa demikian? Karena masyarakat berhak pula untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak yang dibayarkannya.

Hasil pajak daerah dari masyarakat ini diberikan kembali lewat opsen yang real time diterima oleh Pemkab Subang sebagai dana bagi hasil.

“Dana opsen pajak itu nantinya digunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, fasilitas umum dan tata kota, peningkatan pelayanan publik, pengembangan alat transportasi massal dan pariwisata,” pungkas Lovita.