KabarSunda.com- Rencana lelang proyek Tol Getaci semakin dekat dimana sebelumnya calon investor sudah mendapatkan paparan melalui market sounding tentang rencana dan profil proyek calon jalan tol terpanjang di Indonesia, termasuk kemungkinan jumlah dan rencana lokasi rest area yang akan dibangun.
Keberadaan rest area di ruas jalan tol memiliki peran penting yang tidak bisa dianggap enteng.
Dari sisi penyelenggaraan jalan tol, keberadaannya akan sangat membantu bagi pengguna jalan tol seperti tempat istirahat, pengisian bahan bakar, hingga sebaai tempat untuk ibadah saat sedang di perjalanan.
Dari sisi masyarakat sekitar, keberadaan rest area juga sebagai tempat untuk membantu para pelaku UMKM untuk menjajakan produksinya, terutama produk khas daerah setempat.
Pemprov Jabar juga menekankan, keberadaan rest area diharapkan akan bisa menumbuhkan perokonomian daerah atau masyarakat yang dilalui trase jalan tol, termasuk di Tol Getaci.
Bahkan saat di era Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berharap kawasan rest area di tol Getaci nantinya bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM di wilayah sekitar dengan lokasi rest area.
Sebelumnya Menteri PUPR di era Presiden Jokowi, Basuki Hadimuljono merencanakan di Tol Cisumdawu diperkirakan akan memiliki 4 rest area yakni 2 ruas di jalua Cileunti-Dawuan dan 2 rest area di jalur sebaliknya atau Dawuan-Cileunyi.
Tentu dengan panjang tol Getaci 206,65 kilometer atau 3,5 kali lebih panjang dibanding tol Cisumdawu (60,3 kilometer), maka diperkirakan akan ada 4 rest area besar di tol Getaci di jalur Gedebage-Cilacap, dan 4 lainnya di jalur Cilacap-Gedebage.
Aturan Pembangunan Rest Area
Namun untuk membangun rest area di Tol Getaci, ada aturan yang harus diikuti. Mengutip dari laman bpjt.pu.go.id bahwa aturan pendirian rest area di ruas jalan tol mengikuti aturan yang ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018.
Berdasarkan Permen PU tersebut maka ada 3 tipe rest area dengan ketentuan sebagai berikut:
Rest Area Tipe A :
-Disediakan minimal 1 Rest Area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.
-Rest Area Tipe A berjarak minimal 20 Km dengan Rest Area Tipe A berikutnya.
-Rest Area Tipe A berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B.
Fasilitas :
Tipe A: toilet ATM center Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU. bengkel klinik kesehatan minimarket kios mushola ruang terbuka hijau restoran tempat parkir
Rest Area Tipe B :
-Rest Area Tipe B berada di Jalan Tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 Km.
-Rest Area Tipe B berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B berikutnya.
Fasilitas :
Tipe B : toilet ATM center minimarket kios mushola ruang terbuka hijau restoran tempat parkir
Rest Area Tipe C :
-Rest Area Tipe C berjarak 2 Km dengan Rest Area Tipe A, Tipe B serta sesama Tipe C.
-Rest Area Tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, periode lebaran/natal dan tahun baru.
Fasilitas :
Tipe C : toilet kios atau warung tempat parkir yang bersifat sementara
Lokasi Rest Area
Perkiraan Jumlah dan Lokasi Rest Area Tol Getaci Berdasarkan aturan pendirian rest area yang menyebutkan bahwa minimal ada 1 Rest Area Tipe A setiap 50 Km untuk setiap jurusan, maka dengan panjang tol Getaci 206,65 kilometer, di jalan tol tersebut akan ada 4 Rest Area Tipe A untuk masing-masing jurusan (Gedebage-Cilacap dan Cilacap-Gedebage) atau total sebanyak 8 buah.
Hal itu baru jumlah minimal, bisa saja jumlah rest area lebih banyak dengan dibangunnya tipe B atau jumlah tipe A jumlahnya dikurangi namun ditambah dengan pendirian sejumlah rest area tipe B.
Lalu dimanakah lokasinya?
Sampai saat ini belum ada kabar pasti rencana pembangunan lokasi rest area di tol Getaci tersebut. Namun jika mengutip dari YouTube Khanifa Channel, salah satu calon lokasi rest area tol Getaci akan dibangun di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Sedangkan mengutip dari YouTube Kang Tamim, saat menyusuri patok yang dipasang di lahan yang akan dibangun tol Getaci, dia menemukan ada patok yang terpasang cukup jauh dari patok batas sisi tol.
Dia menemukan sejumlah patok yang terpasang di lahan yang jaraknya cukup jauh dari batas sisi tol, ditemukan di Kampung Gorowek, Desa Mekarlaksana dan Kampung Waru, Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Dia menduga patok yang terpasang cukup jauh dari patok sebagai tanda sisi tol Getaci, disiapkan untuk pembangunan rest area. Namun apakah yang di Kadungora nantinya merupakan Rest Area Tipe A sedangkan di Kampung Gorowek dan Kampung Waru adalah Tipe B bisa saja. Atau kemungkinan sebaliknya juga bisa saja yakni di Kecamatan Cikancung akan dibangun Tipe A sedangkan di Kadungora Rest Area tipe B.
Atau ada kemungkinan lain, di Kadungora merupakan lokasi rest area pertama di jalur Gedebage-Cilacap, sedangkan di Cikancung rest area terakhir di jalur Cilacap-Gedebage, atau sebaliknya.













