KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/11/2025).
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, serta penyampaian nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran.
Bupati Sukabumi bersama Wakil Bupati hadir langsung dalam sidang paripurna tersebut. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya tahapan perencanaan dalam penyusunan peraturan daerah agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, terdapat empat hal yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan skala prioritas Propemperda, yakni perintah peraturan yang lebih tinggi, pelaksanaan kewenangan daerah otonom, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan membahas delapan rancangan peraturan daerah. Di antaranya mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, perubahan APBD, irigasi, serta perubahan badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” jelasnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas penyelesaian pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, ia menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.
Perda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam menjaga kelestarian sumber air berbasis kearifan lokal, khususnya melalui konsep Patanjala, yakni pengetahuan tradisional masyarakat Sunda dalam berinteraksi dengan alam.
“Melalui implementasi Patanjala, kita berharap keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran yang bertujuan memperkuat sistem penanggulangan kebakaran yang terpadu dan profesional.
“Melalui implementasi Patanjala, kita berharap keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ungkapnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.













