KabarSunda.com- Wacana penggabungan wilayah Purbapala (Purwadadi , Banjarsari, Banjaranyar, Pamarican dan Lakbok) Kabupaten Ciamis menuai pro kontra.
Kondisi ini seolah mengingatkan sejarah pembentukan Kota Banjar menjadi daerah otonomi baru saat pisah dari Kabupaten Ciamis tahun 2003 yang tak lepas dari prokontra. Baik yang datang dari Banjar maupun luar Banjar itu.
Menurut Eksponen Forum Peningkatan Status Kota Banjar sekaligus Pembina Yayasan Bantu Banjar, Sulyanati, prokontra itu biasa, seperti dulu saat Banjar mau menjadi daerah otonom. Apakah berstatus kota atau kabupaten.
“Keberagaman dan prokontra itu bisa melebur. Saat ada legitiminasi, kesamaan visi misi untuk peningakatan pelayanan pemerintah dan kesejahtraan masyarakat. Yakni, melalui pemekaran wilayah pemerintahan dari Kabupaten Ciamis dan Banjar menjadi daerah otonom baru dengan status Kota. Alhamdullillah, perjuangan dahulu berhasil dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Banjar sampai sekarang ini,” ucap Sulyanati, Selasa, 18 November 2025.
Mencuatnya aspirasi sejumlah masyarakat perbatasan (Purbapala), dikatakan Kang Sulya, itu tidak aneh. Namun, hal itu perlu dicatat penggerak dan arah gerakannya tersebut.
” Terkait kelompok masyarakat luar Banjar yang bergerak dan berkunjung ke Tokoh Banjar, dr. Herman (Wali Kota 2003-2013, itu sebagai kunjungan Anak dan Bapak. Saya apresiasi dan menghargai setiap pendapat publik itu, dari siapa pun dan kelompok mana pun,” ujar Kang Sulya.
Menyikapi opini atau pendapat sejumlah masyarakat Purbapala, ingin bergabung ke Kota Banjar, hal itu tentunya harus diuji. Apakah aspirasi yang berkembang itu mewakili banyak orang atau tidak.
” Prokontra aspirasi akan terungkap saat semuanya duduk bersama, antara orang Kota Banjar dan luar Kota Banjar (Purbapala). Terpenting itu sharing bersama, bukan personal sharing,” ucapnya.
Saat ada komunikasi lahiriah dan batiniah terwujud, dikatakan Kang Sulya, dipastikan ada solusi untuk semuanya.
” Pengalaman dahulu saat proses melahirkan Kota Banjar, ada perbedaan pendapat dan itu syah-syah saja. Termasuk kemungkinan perubahan UU Pembentukan Kota Banjar. Terkait moratorium Daerah Otonomi Baru, melalui kerja keras dan keseriusan, contoh Pangandaran juga bisa berhasil menjadi Kabupaten Pangandaran sekarang ini. Seiring adanya kajian yang konfrehensif dan berkelanjuta,” ucap Kang Sulya.
Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo, aspirasi masyarakat yang mau bergabung ke Kota Banjar, selayakna dihargai dan dikomukasikan lagi dengan para elit politik.
” Terpenting itu, saat ini jalinan komunikasi elit politik daerah yang mau bergabung ke Kota Banjar dengan para elit politik Kota Banjar secara inten dahulu. Diyakini, jika semua ini berjalan baik dan saling memahami aturan yang berlaku, ada solusi yang bermanfaat untuk semuanya. Termasuk Pemkot Banjar dan Pemkab Ciamis ,” ucap Ketua DPRD Kota Banjar.
” Dulu, waktu namanya Balap, sejumlah BPD, Kades dan Tokoh masyarakat yang ingin gabung ke Kota Banjar sempat bertemu Wali Kota Banjar. Niatnya sama Purbapala, aspirasi gabung ke Kota Banjar. Mudah-mudahan tahun 2025 ini menjadi momen melanjutkan aspirasi tempo dulu gabung dan tak menambah ripuh buat Kota Banjar,” ucap Bambang.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat mengalami kendala gabung ke Kota Banjar, ada pilihan lain. Yakni, menjadi daerah otonomi baru dengan membentuk kabupaten tersendiri setelah pisah dari Kabupaten Ciamis.
” Semua itu serba mungkin, seiring daerah lain juga sudah banyak yang bergerak rencana pembentukan kabupaten kota baru ditengah moratorium DOB sekarang ini,” ucap Bambang.













