KabarSunda.com- Kepala Perum Jasa Tirta (PJT) II Imam Santoso mengatakan, persoalan lahan PJT II di aliran Pasirpanggang, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, yang disewakan kembali oleh pihak penyewa, sudah terjadi lebih kurang sejak 45 tahun yang lalu.
Selain itu lahan-lahan tersebut telah berubah peruntukkan.
“Dari tahun 1980-an banyak yang beralih, kita telusuri lagi. Banyak yang di luar peruntukkan, kita bongkar,” kata Imam di sela peninjauan proyek pengendali banjir Karangligar dan sekitarnya di Desa Parungsari, Karawang, Jawa Barat, Kamis, 20 November 2025.
Imam menyebut pihaknya memiliki kewenangan untuk menyewakan lahan milik PJT II di sepanjang aliran Pasirpanggang yang kini tengah dinormalisasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Sewa lahan yang dimaksud, kata Imam, misalnya untuk keperluan taman hingga jalan masuk ke area tertentu.
“Seharusnya biaya sewanya untuk operasi dan pemeliharaan saluran,” kata Imam.
Namun, saat ditanya soal rincian sewa lahan, termasuk jumlahnya, Imam mengaku tidak membawa data tersebut.
“Data tidak saya bawa,” kata Imam.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat menyebut ada 179 bangunan yang akan dibongkar di sepanjang aliran Pasirpanggang.
Bangunan-bangunan itu terdiri dari ruko, lapak tambal ban, bangunan jual beli besi tua, lahan parkir, hingga rumah warga.
Semua bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik negara.
“Yang akan membongkar nanti dari Pemprov Jabar,” kata Basuki.
Sebelumnya diberitakan, Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di kanal YouTube-nya mengungkap fakta bahwa lahan milik PJT II di Karawang disewakan kembali dengan harga Rp 75 juta–Rp 90 juta per tahun.
“Luar biasa. Enggak usah kerja, enggak usah mikul, enggak usah kuli bangunan,
cukup nyewain lahan PJT, hidup kita sejahtera,” sindir Dedi sambil tertawa.













