KabarSunda.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi dengan tegas tidak akan membuka ruang bagi legalisasi impor pakaian bekas.
Hal ini berkaitan dengan para pedagang thrifting yang meminta kebijakan itu dibolehkan agar aktivitas mereka dikenakan pajak resmi.
Menurut Purbaya, fokus utama pemerintah saat ini adalah menutup pintu masuk barang ilegal. Termasuk dengan pakaian bekas impor yang selama ini sudah menjadi komoditas utama pasar thrifting.
“Saya gak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” tegas Purbaya, dikutip dari Surya.co.id.
“Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” sambungnya.
Lebih lanjut, Purbaya dengan tegas menolak anggapan bahwa keinginan para pedagang untuk membayar pajak bisa menjadi alasan sah untuk melegalkan impor baju bekas.
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan impor tidak otomatis hilang hanya karena ada penerimaan pajak.
“Thrifting kan barang bekas. Dilarang kan? Sudah jelas itu ilegal. Jadi gak ada hubungannya bayar pajak atau gak bayar pajak, itu barang ilegal,” tegas Purbaya.
Guna memperjelas konteks, Purbaya memberikan perumpamaan yang cukup jelas. Memungut pajak dari barang terlarang tidak serta merta mengubah status hukumnya.
“Kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak,” ujarnya.
Perwakilan Pedagang Thrifting Buka Suara
Seorang perwakilan pedagang Pasar Senen, rifai Silalahi mengatakan bahwa pelaku usaha thrifting justru ingin membayar pajak secara resmi jika impor barang bekas dilegalkan. Namun hal itu rupanya tak disetujui oleh Menkeu Purbaya.
“Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan, kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” ujar Rifai, dikutip dari Kompas.com.
Ia menilai bahwa selama ini pemasukan negara tidak optimal karena adanya oknum-oknum yang menikmati keuntungan dari masuknya barang ilegal tersebut.
Rifai juga mempertanyakan mengapa thrifting tidak bisa dilegalkan jika tujuannya adalah menambah penerimaan negara.
“Sekarang, kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting ini dilegalkan,” tegas Rifai.
“Nah sekarang yang menikmati yang berpuluh-puluh tahun ini adalah itu tadi, oknum-oknum itu Pak,” tambahnya.
Terkait dengan pedagang thrifting yang minta impor baju bekas dilegalkan, Menkeu Purbaya justru beri respons menohok terkait hal tersebut. Ia tak akan membuka ruang untuk legalisasi impor pakaian bekas.











