Surat Penawaran Pelatihan Rp1,9 Juta ke Desa, Kadis DPMD Kuningan Angkat Suara

KabarSunda.com- Kemunculan surat penawaran pelatihan “Sekolah Sampah” ke seluruh desa di Kabupaten Kuningan menuai reaksi beragam, terutama karena kegiatan tersebut mencantumkan tembusan kepada pejabat daerah, termasuk Bupati Kuningan, Kepala DPMD, Kepala DLH, hingga seluruh camat.

Sejumlah kepala desa mempertanyakan legitimasi kegiatan itu dan menilai format surat berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah program tersebut bersifat resmi dan harus diikuti.

Surat bertanggal 23 Oktober 2025 itu dikirim oleh CV. Trisakti, lembaga pelatihan yang beralamat di Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang.

Penyelenggara menawarkan pelatihan dua hari pada 26–27 November 2025 di Hotel Montana dengan biaya Rp1.975.000 per peserta.

Di dalamnya turut dicantumkan tautan pendaftaran, nomor rekening Bank BJB atas nama CV. Trisakti, serta klaim fokus pelatihan pada pengelolaan sampah berbasis desa dan penguatan BUMDes.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, ketika dimintai tanggapan pada Jumat (21/11), menegaskan bahwa pelatihan itu bukan kegiatan wajib dan harus disesuaikan dengan kondisi anggaran desa.

“Tidak wajib. Itu mah gimana kegiatan apakah ada dialokasikan di APBD-nya atau tidak. Kalau tidak ada, tidak perlu melakukan, tidak perlu mengikuti,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pelayanan publik dan pembangunan prioritas tetap menjadi arah belanja utama desa, bukan kegiatan pelatihan berbiaya.

“Kemudian yang diutamakan adalah pelayanan publik dan pembangunan prioritas. Jika pembangunan prioritas dan layanan publik lainnya sudah terpenuhi, desa bisa melakukan BIMTEK dan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa pihak penyelenggara tidak pernah berkomunikasi atau berkonsultasi dengan DPMD sebelum surat tersebut beredar ke desa-desa.

“Tapi kami di DPMD belum pernah ditemui, belum pernah dihubungi. Justru kami ini tahunya itu di situ tembusan gitu. Nuhun informasina,” katanya.

Sejumlah aparatur desa menilai pencantuman tembusan pejabat daerah berpotensi menimbulkan tafsir bahwa kegiatan tersebut berada dalam skema kebijakan resmi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak CV. Trisakti mengenai dasar penyelenggaraan dan mekanisme koordinasi kegiatan.