Pemilik Kaget Kontrakan Rp 200 Juta Dibongkar Dedi Mulyadi, Baru Tahu Berdiri di Tanah Negara

KabarSunda.com- Saleh, seorang pemilik kontrakan di Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, mengaku kaget setelah mengetahui kontrakan miliknya akan dibongkar untuk keperluan normalisasi saluran.

Padahal, bangunan tersebut dia beli senilai Rp 200 juta.

Saleh mengaku tidak mengetahui bahwa wilayah tempat bangunan itu berdiri merupakan tanah pengairan milik negara yang akan dinormalisasi atas perintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Saya dulu beli kontrakannya (bukan tanah) di tahun 2018, saya enggak tahu kalau ini tanah pengairan,” ujar Saleh di lokasi, Senin, 24 November 2025.

Ia mengatakan baru mengetahui status tanah tersebut setelah menerima kabar dari kerabatnya.

Saat pemberitahuan disampaikan, ia sedang bekerja di sebuah proyek di Jakarta.

“Saya lagi kerja di Jakarta, di telepon sama kakak saya, di sini katanya minta bongkar. Akhirnya saya pulang dulu ninggalin kerjaan di Jakarta,” ujar Saleh.

Kini, Saleh pasrah. Ia juga belum tahu akan pindah ke mana.

Bangunan yang ia miliki terdiri dari satu ruko kecil serta deretan kontrakan yang dihuni oleh kerabat dekatnya.

“Saya orang Bandung, enggak punya tempat tinggal lagi selain di sini. Di sini total ada empat keluarga, jadi saya sama kakak saya sama keponakan-keponakan, dan udah pada yatim piatu,” ucapnya.

Meski berat, Saleh mengatakan akan tetap melakukan pembongkaran mandiri sebelum pemerintah melakukannya secara paksa. Namun ia berharap ada bentuk ganti rugi.

Ruko yang ia sewakan kepada warga pemilik usaha ayam goreng pun mulai dibongkarnya.

“Ini rukonya disewain, si akangnya jadi terpaksa enggak bisa dagang lagi di ruko saya. Sekarang saya bongkar-bongkar dibantuin sama akangnya, saya juga bingung harus gimana. Tapi katanya besok kita bakal dipanggil KDM (Kang Dedi Mulyadi),” ujarnya.

Sementara itu, Arifin warga lain yang juga memiliki kontrakan di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT), mengaku sudah mengetahui status lahan tersebut milik pemerintah.

“Tahu tanah pengairan, tapi dapat surat izin. Sebetulnya saya enggak masalah kok ini dibongkar, cuma saya pengen sampein kronologinya. Bagaimanapun saya enggak bakal berani dong kalau enggak ada izinnya,” kata Arifin.

Arifin telah tinggal di Desa Purwadana sejak 1990-an dan membangun kontrakan 12 pintu di atas lahan sekitar 300 meter yang ia beli seharga Rp 6.000 per meter persegi.

Kepala Desa Purwadana, Heryana, mengatakan pembongkaran bangunan liar merupakan instruksi langsung dari Dedi Mulyadi.

“Tiga kades ini mendapat tugas dari KDM bahwa saya di Purwadana harus menormalisasi saluran air karena orang geblug ketika musim hujan kebanjiran,” ujarnya.

Saat ini, pembongkaran bangunan belum dilakukan. Pemerintah desa baru mulai menormalisasi saluran air sepanjang 700 meter.

Heryana menyebut 33 warga yang tinggal di atas tanah pengairan akan dipanggil oleh Dedi Mulyadi pada Selasa, 25 November 2025.

“Diundang ke Purwakarta untuk mendapatkan uang kerohiman,” kata Heryana.

Ia menargetkan pembongkaran bangunan liar dan normalisasi saluran air dapat diselesaikan dalam waktu cepat.

“Secepatnya harus selesai,” tegasnya.

Pantauan pada Senin (24 November 2025) menunjukkan sejumlah warga mulai melakukan pembongkaran mandiri.

Di Dusun Bugel, alat berat sudah dikerahkan untuk mengeruk tanah dalam rangka normalisasi saluran.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah mengupayakan normalisasi saluran Pasirpanggang yang melintasi tiga desa di Kecamatan Telukjambe Timur, yakni Wadas, Sukamakmur, dan Purwadana.