KabarSunda.com- Sebanyak 4.408 honorer di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dilantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruk waktu. Mereka dilantik Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein di Stadion Purnawarman, Purwakarta, Selasa, 25 November 2025.
Para PPPK paruh waktu ini akan bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Purwakarta.
Bupati Saepul menyampaikan apresiasi mendalam kepada para PPPK yang baru dilantik.
“Mereka sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta ini, hanya status saja yang berubah. Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya, yang tadinya sudah punya integritas, lebih berintegritas lagi,” katanya.
Menurut dia, pelantikan yang berlangsung dengan Peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2025 itu menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Skema PPPK paruh waktu ini dirancang sebagai solusi inovatif untuk menggantikan tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
Selain itu, inisiatif ini memberikan kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN) bagi individu yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Saepul menambahkan bahwa kontribusi para pegawai ini sangat berarti bagi Kabupaten Purwakarta.
Status baru ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk bekerja lebih keras lagi.
Kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada evaluasi kinerja yang mencakup berbagai aspek seperti disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi.
Dengan demikian, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada kinerja individu masing-masing.
Sistem honorarium bagi PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, dengan jaminan bahwa mereka akan menerima minimal upah minimum daerah (UMP) atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN.
Hal ini memastikan bahwa para pegawai tetap mendapatkan kompensasi yang layak atas kontribusi mereka.
PPPK paruh waktu ini akan ditetapkan sebagai pegawai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang jelas, meskipun dengan status paruh waktu.
Ini memberikan identitas resmi dan pengakuan yang lebih baik bagi mereka dalam sistem kepegawaian.
Dengan pelantikan ini, diharapkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta dapat semakin meningkat, seiring dengan motivasi dan kepastian status yang dimiliki oleh para PPPK paruh waktu.













