Dedi Mulyadi Ungkap Gaji PPPK Paruh Waktu Baru Cair Februari

KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026 berkaitan dengan ketentuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Mantan Bupati Purwakarta itu menekankan, PPPK yang belum menerima gaji pada Januari 2026 merupakan konsekuensi administratif karena SK paruh waktu baru berlaku efektif per 1 Januari 2026.

“Karena PPPK paruh waktu SK-nya terhitung 1 Januari 2026 dan ketentuannya dibayar setelah 1 bulan bekerja, artinya nanti pembayaran upahnya atau gajinya pada awal Februari 2026,” ujar Dedi dikutip dari Kompas.com pada Kamis, 22 Januari 2026.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan setelah pegawai tersebut menjalani masa kerja selama satu bulan penuh sejak SK efektif.

Dengan demikian, tidak adanya pembayaran pada Januari bukan disebabkan oleh kendala anggaran ataupun keterbatasan kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk itu, kami sampaikan bahwa tidak dibayarkannya bukan didasarkan pada tidak ada uang di kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi.

Dedi bahkan memastikan kondisi kas daerah Jawa Barat saat ini dalam posisi aman dan mencukupi untuk membiayai seluruh kewajiban pemerintahan, termasuk pembayaran kepada pihak ketiga.

“Kas Provinsi Jawa Barat hari ini tersedia uang Rp 707 miliar cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan kerja di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Ia pun meminta para PPPK paruh waktu untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak disampaikan secara utuh.

Dedi juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi para PPPK yang telah menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai sektor.

“Saya ucapkan terima kasih, tetap semangat, lembur diurus, kota ditata,” ucap Dedi.