KabarSunda.com- Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada November ini dipastikan mundur.
Keterlambatan terjadi lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang akan menjadi dasar penetapan upah tahun depan.
Namun, draf RPP tersebut menuai penolakan keras dari serikat buruh di Jabar. Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyebut draf yang beredar masih menggunakan rumus lama penetapan upah minimum yang dinilai belum sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari pembahasan yang kami lakukan, draf ini tidak sesuai dengan putusan MK, sehingga KSPSI menyatakan penolakan,” ujar Roy dalam keterangannya, Rabu, 26 November 2025.
RPP Dinilai Batasi Kenaikan UMP 2026 Jabar
Roy menjelaskan bahwa penggunaan kembali indeks tertentu atau alfa dalam rentang 0,2–0,70 dianggap masih membatasi potensi kenaikan UMP. Formula ini serupa dengan yang digunakan dalam PP 36/2021.
Padahal, Putusan MK telah menegaskan bahwa indeks tertentu harus mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota.
Menurut hitungan buruh, jika formula pemerintah yang ada dalam RPP sekarang ini dipakai, kenaikan UMP 2026 Jabar diperkirakan hanya akan berada di kisaran 3 sampai 4 persen. Roy menilai angka ini sangat merugikan buruh dan jauh dari kondisi ideal.
Roy menekankan, pertumbuhan ekonomi yang dihitung berdasarkan kondisi daerah seharusnya menjadi acuan utama.
Oleh karena itu, penetapan indeks tidak boleh diambil alih pemerintah pusat, melainkan ditentukan melalui Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
Buruh Tuntut Kenaikan hingga 8,5 Persen
Selain itu, Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 juga mewajibkan upah mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang dinilainya belum tampak dalam RPP yang tengah dibahas.
Roy mengklaim, bila penetapan upah mengacu pada Putusan MK yang mempertimbangkan KHL, tuntutan buruh dinilai lebih mungkin dipenuhi.
Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,20 persen dan inflasi 2,85 persen, penyesuaian upah seharusnya bisa mencapai sekitar 8 persen. Buruh bahkan terus mendorong kenaikan UMP hingga 8,5 persen.
Roy menambahkan, penetapan upah minimum kemungkinan besar baru dilakukan pada Desember 2025.
“Informasi terakhir, UMP dan UMSP akan ditetapkan pada 10 Desember, sementara UMK dan UMSK paling lambat 15 Desember 2025,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Firman Desa, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penetapan pengupahan sesuai regulasi yang berlaku. Mereka masih menunggu regulasi final dari Kemnaker.













