KabarSunda.com-Meningkatnya ancaman lingkungan akibat sampah mendorong Pemerintah Kabupaten Sumedang harus bergerak cepat.
Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar Akselerasi Pengelolaan Sampah 2025 yang dibuka Wakil Bupati M. Fajar Aldila di Hotel Asri Sumedang, Kamis (27/11/2025).
Menurut Wabup Fajar, persoalan sampah di Kabupaten Sumedang bukan sekadar isu rutin, melainkan masalah yang kompleks.
“Ada dua tantangan utama yang menjadi akar permasalahan, yaitu meningkatnya gaya hidup konsumtif masyarakat dan rendahnya kesadaran dalam mengelola sampah dari sumbernya,” kata Fajar.
Wabup Fajar menyampaikan, langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam pengelolaan sampah tahun 2025-2026.
“Salah satu terobosan penting adalah transformasi pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju controlled landfill,” ungkapnya.
Dijelaskan Fajar, rencananya pada minggu ketiga Desember 2025, TPAS Cibeureum akan mulai menerapkan sistem controlled landfill sehingga tata kelola sampah di Kabupaten Sumedang sejalan dengan standar nasional.
Ia menginstruksikan seluruh camat untuk segera mengambil langkah sistematis dalam menyelesaikan persoalan sampah di wilayah masing-masing.
“Koordinasikan, konsolidasikan, dengan para kepala desa serta lurah agar melakukan langkah-langkah progresif dan inovatif. pastikan di desa ada edukasi, ada pengurangan sampah dari sumbernya, dan ada pengelolaan sampah yang berjalan karena dengan komitmen bersama saya meyakini Kabupaten Sumedang bisa menjadi kabupaten yang bersih dan sehat,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PUSDAL LH) Jawa Eduward Hutapea menegaskan, kolaborasi pemerintah daerah dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mencapai target nasional pengelolaan sampah. Ada tiga agenda utama yang ingin dicapai dalam akselerasi pengelolaan sampah.
“Pertama, adanya upaya untuk meningkatkan jumlah pengelola sampah yang berfungsi secara optimal di seluruh daerah. Kedua, tahun 2025 tidak ada lagi TPA yang masih menggunakan sistem open dumping, dan ketiga, adanya rencana aksi kabupaten/kota wajib memenuhi standar target nasional,” katanya.













