Menelusuri Pelarian Resbob, Sering Berpindah-pindah Tempat Lalu Ditangkap di Semarang

KabarSunda.com- Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap streamer yang dikenal dengan nama Resbob alias AF pada Senin, 15 Desember 2025.

Penangkapan dilakukan saat pelaku bersembunyi di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah.

“Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah, bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi,” kata Dirres Siber Polda Jabar Kombes Resza, Senin.

Dia menambahkan, AF ditangkap karena melontarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan komunitas suporter sepak bola, Viking saat melakukan live streaming atau siaran langsung di akun Youtube-nya.

Atas tindakannya itu, AF dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus Stremer Resmob hingga berujung penangkapan?

Perjalanan kasus

Penangkapan Resbob membutuhkan waktu berhari hari lantaran pelaku diduga berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas.

Berikut adalah awal mula kasus ujaran kebencian streamer Resbob dan penangkapannya:

Hina suku Sunda dan suporter bola

Resbob awalnya dilaporkan atas ujarannya yang menghina suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung, Viking dalam siaran langsungnya.

Tindakan tersebut dinilai memecah kerukunan dan menyinggung masyarakat Jawa Barat.

Dilaporkan ke kepolisian

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) akhirnya melaporkan tindakan ujaran kebencian streamer Youtube Resbob ke Polda Jabar.

Laporan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan pihak-pihak terkait.

Menurut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, penyelidikan menemukan bahwa ujaran kebencian menimbulkan kegaduhan sehingga dapat diproses hukum.

“Kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar dan sudah melakukan penyelidikan,” kaa Hindra.

Ujaran kebencian untuk menaikkan akun

Dalam proses penyelidikan, Hendra menyampaikan bahwa terduga pelaku sempat memberikan klarifikasi dan meminta maaf.

AF mengaku, tindakannya itu dilakukan untuk meningkatkan akun.

“Polda telah melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut, baik saat konten hate speech maupun yang bersangkutan telah klarifikasi minta maaf, dugaan awal mau meningkatkan influencer di akunnya,” kata Hendra.

“Karena menimbulkan kegaduhan, Polda Jabar responsif untuk melakukan upaya hukum,” imbuhnya.

Dilacak di 3 provinsi

Sayangnya, penangkapan AF tidak mudah. Sebelum ditangkap, Polda Jabar sempat melacak pergerakan pelaku yang berpindah-pindah tempat di Pulau Jawa untuk bersembunyi.

Dirres Siber Polda Jabar Kombes Resza mengatakan, pelaku yang tinggal di Jakarta sempat pindah ke Surabaya, Jawa Timur, lalu ke Surakarta di Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Pelaku ternyata bersembunyi di sebuah pendopo di Semarang.

“Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah tapi seperti pendopo. Dia Bersembunyi, berupaya untuk menyembunyi,” kata Resza.

Dua rekan Resbob diperiksa

Polisi tak hanya berhenti sampai pada penangkapan Resbob. Pihak penyidik mengatakan bakal memeriksa kedua orang rekan pelaku yang diduga membantu proses rekaman saat siaran langsung terjadi.

“Nanti kami dalami, video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang kami dalami, kami periksa,” kata Resza.

Diketahui, Resbob tidak sendiri saat membuat konten. Kedua orang temannya membantu proses teknis perekaman.

Kasus ini selanjutnya bakal ditangani oleh penyidik Polda Jabar. Sementara Resbob bakal dipindahkan ke Bandung setelah mejalani pemeriksaan awal di Jakarta.

Itulah perjalanan kasus ujaran kebencian streamer Youtube Resbob sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.