Dugaan Korupsi Pelatihan Singkat TOEIC Bidang PSMK Disdik Jabar

PPK tidak membandingkannya dengan harga di situs resmi PT ITC juga tidak meminta secara langsung daftar harga dari PT ITC dan CV GMC sebagai bahan penyusunan HPS.  

Kantor Disdik Jabar,Jl.Dr.Radjiman Bandung.Dok-KS

KabarSunda.com- Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan pelatihan kursus singkat Test of English for International Communication (TOEIC) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) tahun anggaran 2024.

Terciumnya dugaan tindak pidana korupsi ini,  ketika dilakukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada Pengadaan Belanja Kursus Singkat/Pelatihan Test Of English For International Communication (TOEIC) tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada laporan realisasi anggaran tahun 2024 (audited) sebesar Rp6,6 miliar atau 94,76% dari anggaran sebesar Rp7,044 miliar.

Pengadaan Belanja Kursus Singkat/Pelatihan Test of English For International Communication (TOEIC) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 6xxx/KU.II.08/PSMK tanggal 12 Desember 2024 antara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat  dengan PT CGP sebagai penyedia dengan nilai kontrak sebesar Rp6,9 miliar.

Modul Pembelajaran dan Persiapan TOEIC LR: xxxx Set dengan harga satuan x Rpxxxxx = Rp582 juta, Pelatihan Bahasa Inggris dan Prediction Tes TOEIC LR (20 JP) xxxx Set x harga satuan Rpxxxxx = Rp2,6 miliar. Sertifikat Pelatihan sebanyak xxxx Set  dengan harga satuan Rp xxxxxx = Rp705.600.000,00.

Ujian TOEIC LR (Modul Ujian dan Pelaksanaan Ujian) sebanyak xxxx Set dengan harga satuan Rp xxxxxx =  Rp2,3 miliar. Dan Score Report TOEIC LR sebanyak xxxx Set dengan harga satuan Rpxxxxxx,97 = Rp705.599.916,00.

TOEIC merupakan tes standar internasional untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris seseorang yang memiliki bahasa utama selain bahasa Inggris.

TOEIC dikembangkan oleh The Eductional Testing Services (ETS) yang berbasis di Amerika Serikat. Untuk pemasaran dan pelaksanaan tes TOEIC di Indonesia ETS menunjuk PT ITC sebagai Country Master Distribution.

Kegiatan Belanja Kursus Singkat/Pelatihan TOEIC tersebut diperuntukkan bagi 2.800 siswa SMK di 52 sekolah/tempat uji kompetensi.

Kegiatan tersebut terdiri dari pelatihan TOEIC, Ujian TOEIC, dan pembagian modul pelatihan bagi setiap peserta.

Pengadaan tersebut telah diserahterimakan pada 24 Desember 2024 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 6534/KU.11.08/PSMK tanggal 24 Desember 2024.

Kontrak telah dibayarkan seluruhnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:02.00/04.0/001845/LS/1.01.0.00.01.0000/P.09/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp6,9 miliar.

Hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terhadap pengadaan tersebut diketahui sebagai berikut.

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Tidak Cermat PPK menetapkan Spesifikasi dan HPS Belanja Kursus Singkat/Pelatihan TOEIC (Test of English For International Communication) pada tanggal 25 Oktober 2024.

Nilai HPS yang ditetapkan oleh PPK Bidang PSMK Disdik Jabar adalah sebesar Rp6,9 miliar, Dasar penyusunan HPS tersebut mengacu pada penawaran harga PT CGP.

Berdasarkan dokumen pengadaan diketahui bahwa PT CGP memperoleh surat penunjukan keagenan dari PT ITC tertanggal 1 Agustus 2024 s.d. 1 Agustus 2025.

PT CGP juga memperoleh surat penunjukan mitra distribusi dari CV GMC untuk produk kursus/pelatihan dan sertifikasi pelatihan TOEIC.

PPK menyusun HPS berdasarkan penawaran PT CGP dan tidak membandingkan dengan harga resmi pada situs PT ITC, bahkan harga produk TOEIC lebih renda dibandingkan dengan penawaran PT.CGP.

Penawaran PT CGP yang disampaikan kepada PPK Bidang PSMK Disdik Jabar “Akal-akalan Kejahatan Korporasi, yang terindikasi korupsi“.

PPK tidak membandingkannya dengan harga di situs resmi PT ITC juga tidak meminta secara langsung daftar harga dari PT ITC dan CV GMC sebagai bahan penyusunan HPS.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Asep Suryadi ketika dihubungi melalui WhatsApp (WA) pada Rabu (17 Desember 2025) tidak memberikan tanggapan.