Serikat Pekerja Dorong Evaluasi Penetapan UMSK 2026 Jabar 

KabarSunda.com- Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat menjadi sorotan serikat pekerja karena dinilai belum sepenuhnya selaras dengan rekomendasi pemerintah daerah dan kebutuhan pekerja di sektor unggulan.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengatakan secara umum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 tidak menjadi persoalan, meski terdapat penyesuaian di sejumlah daerah.

“Kalau UMK relatif tidak ada masalah walaupun ada yang dikurangi kayak Cianjur, KBB, Sukabumi. Yang jadi masalah adalah UMSK karena gubernur mengakomodir berita rekomendasi yang disampaikan bupati/wali kota,” katanya saat dihubungi, Kamis, 25 Desember 2025.

Tujuh Daerah Kehilangan UMSK

Menurut Dadan, terdapat perbedaan antara rekomendasi UMSK yang diajukan pemerintah kabupaten/kota dengan keputusan yang ditetapkan dalam surat keputusan gubernur.

“Ada 18 bupati/wali kota merekomendasikan UMSK tapi sama gubernur hanya di SK kan 11 kabupaten kota. Jadi tujuh dihapus UMSK nya,” ucap Dadan.

Ia menyebutkan sejumlah daerah yang tidak lagi memiliki UMSK, antara lain Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Majalengka.

“Yang 11 pun tidak sesuai rekomendasi, dihilangin sektornya, ada yang dikurangin nilainya,” tutur Dadan.

Dinilai Merugikan Pekerja Sektoral

Dadan menjelaskan, UMSK memiliki peran penting karena mengatur upah pekerja di sektor-sektor unggulan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

Menurut dia, penetapan UMSK seharusnya mempertimbangkan karakteristik sektor usaha serta rekomendasi pemerintah daerah.

Ia menilai penghapusan atau pengurangan UMSK berpotensi membuat upah pekerja sektoral tidak meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“UMSK kan lebih besar dari UMK. Kalau UMSK-nya nggak ada, berkurang tuh nilainya dari tahun kemarin,” terang Dadan.

Atas kondisi tersebut, SPN Jawa Barat berencana menyampaikan aspirasi kepada pemerintah provinsi melalui dialog dan aksi lanjutan.

“Kita akan aksi lagi hari Senin di gubernur dan Disnaker. Selasa kalau tidak dirubah atau revisi kita mau ke Jakarta,” pungkas Dadan.

Ketetapan Gubernur dan Daftar UMSK

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK 2026 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Berikut besaran UMSK 2026 di 12 kabupaten/kota di Jawa Barat:

  • Kota Bekasi: Rp 6.028.033
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.941.759
  • Kabupaten Karawang: Rp 5.910.371
  • Kota Depok: Rp 5.551.084
  • Kabupaten Bogor: Rp 5.187.305
  • Kota Bandung: Rp 4.760.048
  • Kota Cimahi: Rp 4.110.892
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.986.558
  • Kabupaten Subang: Rp 3.739.042
  • Kabupaten Indramayu: Rp 3.729.638
  • Kota Tasikmalaya: Rp 3.185.622
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.882.366