KabarSunda.com- Masjid Raya Bandung tidak lagi mendapatkan bantuan dana operasional dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Hal itu dikarenakan masjid tersebut bukan lagi aset Pemprov Jabar, melainkan tanah wakaf. Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah mengatakan, bantuan dana operasional dihentikan per akhir tahun 2025.
“Per 1 Januari keberadaan Masjid Raya Bandung menjadi masjid mandiri, masjid yang harus melakukan segala sesuatu kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada publik, tidak bisa mengandalkan dukungan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena masjid ini dianggap bukan aset Pemprov,” kata Roedy di Bandung,dikutip JPNN Rabu (7/1/2026).
Ia menerangkan awalnya Masjid Raya Bandung merupakan wakaf dari tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Kemudian, pada 2002, Pemprov Jabar menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang menetapkan perubahan nama Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung.
Melalui keputusan itu pula, Pemprov selama ini ikut menanggung kebutuhan operasional mulai dari gaji pegawai hingga perbaikan bangunan.
Namun, kini pemerintah provinsi menarik seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya.
Kendati begitu, belum ada kejelasan soal perubahan Kepgub di atas. Roedy menyampaikan bahwa Nadzir pada dasarnya tidak mempersoalkan apabila Masjid Raya Bandung harus berupaya sendiri dalam memenuhi kebutuhan operasional.
Hanya saja, ia menilai akan pemerintah daerah tetap memberikan dukungan pendanaan, mengingat masjid tersebut memiliki nilai sejarah, dan digunakan ibadah oleh ribuan orang.
“Karena masjid punya sejarah tinggi, bukan berarti masjid yang lain tidak ada signifikannya tapi ini di tengah kota, dimana warga ribuan tiap hari yang membasuh, mensucikan dirinya berhikmat, bersholawat,” tutur dia.
Untuk operasional, Masjid Raya Bandung memerlukan anggaran hingga Rp200 juta per bulan. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti perawatan bangunan, pembayaran gaji pegawai, serta biaya air dan listrik.
Nilai itu terbilang besar dan diharapkan ada dukungan dari berbagai pihak agar masjid tetap dapat berjalan.
“Ini merupakan bangunan warisan yang kondisinya harus diketahui publik, maka seluruh stakholder harus tahu sehingga ini jemaah istilahnya dipaksa agar jemaah harus bersedekah karena kita juga harus bayar listrik dan air,” paparnya.











