Sumber Dana Bayar Utang Rp 621 Miliar, Gubernur dan Kepala Bappeda Jabar Beda Suara  

KabarSunda.com- Terjadi perbedaan keterangan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dedi Mulyadi ter­kait dengan sumber dana yang akan dipakai untuk menutupi pembayar­an pekerjaan penyedia jasa tahun 2025 yang belum di­bayarkan sampai 31 Desember 2025 sebesar Rp 621 miliar.

Gubernur Dedi Mulyadi, dalam keterangan resmi dari Humas Jawa Barat Minggu 11 Januari 2026, menjelaskan, sumber uang untuk membayar pekerjaan kontraktor sebesar Rp 621 miliar tersebut dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang masuk setiap hari ke kas daerah Pemda Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Bappeda Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, sumber dananya dari pergeseran anggaran tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang kemudian dimasukkan ke dalam anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada AP­BD tahun 2026.

Selanjutnya, dari anggaran BTT tersebut, diambil dananya untuk membayar pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan.

Belum diketahui kenapa terjadi per­bedaan keterangan dalam penyelesaian pembayaran pekerjaan kepada penyedia jasa atau kontraktor sebesar Rp 621 Miliar.

Yang jelas, Gubernur Dedi Mulyadi memastikan, Pemprov Jawa Barat memiliki cukup uang untuk membayar pekerja­an pembangunan yang belum terbayarkan pada 2025 senilai Rp 621 miliar.

“Sumber uang berasal dari Dana Alokasi Umum dan pajak kendaraan bermotor yang masuk setiap hari ke kas daerah Pemda Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, jumlah kas daerah dari pajak kendaraan terus bertambah seiring peningkatan kesadaran masyarakat Jawa Barat mem­bayar pajak.

“Terima kasih kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang ber­semangat mem­bayar pajak,” ujar Gubernur Dedi.

Gubernur Jabar mengatakan, pembayaran pekerjaan pembangunan senilai Rp 621 miliar tersebut akan dilakukan setelah Pemda Provinsi Jawa Barat mengaudit hasil pekerjaan.

Dengan begitu, akan diketahui kualitas pe­kerjaan itu termasuk sangat baik, baik atau kurang baik.

“Pekerjaan yang kurang baik, kami tidak akan membayarkan semuanya,” kata­nya.

Dari BTT Sebelumnya, Kepala Bap­peda Jabar, Dedi Mulyadi me­­ngatakan, terkait meka­nisme pembayaran, Pemprov Jabar akan menggunakan skema BTT sebagaimana diatur dalam Per­aturan Men­teri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Penda­patan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Da­lam ketentuan ter­sebut, BTT dapat diguna­kan untuk ke­perluan mendesak, termasuk belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, seperti kewajiban pem­bayaran kepada pihak ketiga.

“Pembayaran tunda pekerjaan ini masuk kategori belanja mengikat dan wajib. Karena itu, kita sepakat mengg­unakan BTT,” ucap Kepala Bappeda Jabar, Dedi Mulyadi.