Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembongkaran Teras Cihampelas, 69 Tiang Dibongkar

KabarSunda.com- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membenarkan pembongkaran Teras Cihampelas akan diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai kesepakatan dengan Gubernur Dedi Mulyadi.

“Teras Cihampelas dalam sebuah dialog saya sama Pak Dedi Mulyadi bilang, sama provinsi di bongkarnya,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin, 12 Januari 2026.

Meski demikian, sesuai kesepakatan, Pemkot Bandung harus mengeluarkan terlebih dahulu izin untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar bisa membongkar Teras Cihampelas.

“Tapi, izin pembongkarannya dari kami,” tuturnya. “Ya sudah, kami sedang mengupayakan izin pembongkaran sekarang,” tuturnya.

Farhan memastikan, seluruh bangunan Teras Cihampelas baik tahap satu maupun tahap dua akan dibongkar seluruhnya. “Semuanya, 69 tiang,” ucapnya.

Meski demikian, Farhan belum bisa memastikan kapan pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan.

“Kepinginnya cepat, tergantung dari keluarnya izin,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengumumkan rencana untuk membongkar Teras Cihampelas atau Skywalk Cihampelas.

Padahal sebelumnya, ia menyatakan tidak akan membongkarnya. Keputusan ini diambil setelah Farhan melakukan penelusuran dan menemukan bahwa pembangunan Teras Cihampelas satu dan dua tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Teras Cihampelas itu tidak punya PBG, tidak punya SLF, asli ini mah. Tidak ada PBG-nya, tidak ada Sertifikat Laik Fungsi-nya, jadi memang harus dibongkar,” ujar Farhan saat ditemui di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Senin (15/12/2025).

Farhan menambahkan, Kementerian Pekerjaan Umum juga telah menyatakan bahwa Teras Cihampelas adalah bangunan gedung yang seharusnya memiliki PBG.

“Kalau secara aturan memang ternyata Teras Cihampelas itu tidak punya PBG karena Kementerian PU sudah menyatakan itu bukan jalan, bukan jembatan, tapi bangunan dan tidak ada PBG-nya,” ucapnya.

“Nah, sebagai bangunan, karena tidak punya PBG, otomatis tidak punya Sertifikat Laik Fungsi,” tuturnya.