KabarSunda.com- Sebanyak 64 tenaga honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diberhentikan sebagai dampak langsung regulasi pemerintah pusat yang menghapus status non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut diberlakukan penuh mulai awal 2026 dan mengikat seluruh pemerintah daerah tanpa pengecualian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki pilihan selain menjalankan aturan tersebut.
“Ini bukan keputusan daerah. Aturannya sangat jelas dan tegas dari pusat,” ujar Ade Zakir di Ngamprah, Kamis, 15 Januari 2026.
Ade menyatakan, mempertahankan pegawai non-ASN berarti melanggar regulasi dan undang-undang yang berlaku, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki ruang kompromi.
“Pemerintah daerah tidak boleh lagi mempekerjakan pegawai non-ASN,” kata Ade.
Nasib serupa tidak hanya dialami Bandung Barat, melainkan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Mereka juga menghadapi kebijakan penghapusan tenaga honorer.
“Daerah lain juga mengalami hal yang sama. Semua pemerintah daerah berada pada posisi yang sama dalam menjalankan kebijakan ini,” sebutnya.
Meski demikian, Ade menepis anggapan bahwa pemberhentian tersebut membuat para tenaga honorer kehilangan seluruh kesempatan kerja.
Hingga kini pemda masih berupaya mencari celah solusi di luar struktur ASN. Pihaknya mengkaji sejumlah skema pekerjaan alternatif yang memungkinkan para tenaga honorer tetap beraktivitas tanpa melanggar aturan.
“Skemanya bisa bermacam-macam, sepanjang tidak melanggar regulasi yang ada. Ini masih kami pikirkan,” ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Rega Wiguna menegaskan, secara hukum status non-ASN sudah tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, saat ini hanya terdapat tiga status kepegawaian, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
“Status non-ASN sudah tidak ada lagi. Untuk sektor teknis, 64 orang dipastikan tidak dapat dipertahankan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Rega.
Rega menambahkan, penghapusan tenaga honorer merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur penataan ASN secara nasional.
Undang-undang tersebut menargetkan penataan kepegawaian rampung pada akhir 2024. Namun, pemerintah pusat memberikan masa transisi hingga akhir 2025 sebagai kebijakan afirmasi terakhir.
“Mulai awal 2026, rekrutmen pegawai di lingkungan pemerintah daerah hanya dilakukan melalui mekanisme seleksi ASN,” tandasnya.











