Kapan THR Lebaran 2026 Cair? Ini Aturan dan Estimasi Jadwal Pencairannya

KabarSunda.com- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan rezeki tambahan yang sangat dinanti oleh jutaan pekerja menjelang perayaan keagamaan.

Dana ini biasanya menjadi untuk berbagai keperluan jelang hari raya, mulai dari membeli baju lebaran, menyiapkan hidangan spesial, hingga memberikan angpao untuk keluarga.

Menjelang Lebaran Idul Fitri 2026 yang diprediksi jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026, banyak karyawan mulai bertanya-tanya soal kapan THR 2026 cair?

THR juga termasuk ke dalam hak yang dilindungi perundang-undangan. Dalam peraturan ini juga diatur mengenai kapan THR cair untuk karyawan.

Landasan Aturan THR

Dasar THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Regulasi ini menegaskan bahwa THR Keagamaan adalah pendapatan di luar upah yang wajib diberikan pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Artinya, THR terpisah dari gaji bulanan dan merupakan hak finansial yang harus diterima pekerja sebagai bentuk penghargaan terhadap perayaan keagamaan mereka.

Aturan ini juga mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia. Setiap pekerja berhak menerima THR sesuai hari raya agamanya masing-masing:

  • Idul Fitri untuk pekerja muslim
  • Natal untuk pekerja Kristen Katolik dan Protestan
  • Nyepi untuk pekerja Hindu
  • Waisak untuk pekerja Buddha
  • Imlek untuk pekerja Konghucu

Pengaturan ini disusun untuk memastikan setiap karyawan dapat merayakan hari besar sesuai keyakinannya tanpa terbebani masalah finansial.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, THR wajib disalurkan setidaknya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan perhitungan kalender Hijriah dan SKB tiga menteri, Lebaran 2026 diprediksi jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Maka, batas akhir pencairan THR Lebaran 2026 adalah Jumat, 13 Maret 2026.

Tapi tak sedikit juga perusahaan yang membayar THR karyawan lebih awal, bahkan beberapa minggu sebelum batas akhir.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bahkan mengimbau perusahaan untuk tidak menunda-nunda pembayaran dan memberikannya sesegera mungkin.

Perusahaan yang membayar setelah tanggal tersebut sudah termasuk terlambat dan bisa dikenai sanksi.

Penting dicatat bahwa THR wajib dibayar sekaligus, bukan dicicil. Praktik mencicil pembayaran THR melanggar aturan dan bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Untuk memastikan kewajiban ini terlaksana, pemerintah biasanya akan membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas Ketenagakerjaan di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Posko ini terintegrasi melalui situs poskothr.kemnaker.go.id untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR secara nasional.

Kriteria Karyawan yang Berhak Memperoleh THR

Tidak semua pekerja otomatis mendapat THR dengan nominal yang sama. Ada kriteria dan perhitungan yang perlu dipahami.

Pertama, siapa saja yang berhak menerima THR? Regulasi menyatakan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR. Ini mencakup:

  • Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
  • Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
  • Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat sesuai perundangan

Berapa Nominal THR yang Diterima Karyawan?

Kedua, berapa besar nominal THR yang diterima? Ini tergantung masa kerja:

1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Berhak mendapat THR sebesar satu kali upah bulanan. Jadi kalau gaji Anda Rp 5 juta, THR yang diterima juga Rp 5 juta.

2. Pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan

Mendapat THR secara proporsional dengan rumus: (masa kerja ÷ 12) x satu bulan upah. Misalnya, jika sudah bekerja 6 bulan dengan gaji Rp 5 juta, maka THR yang didapat: (6 ÷ 12) x Rp 5 juta = Rp 2,5 juta.

3. Pekerja harian lepas

Untuk pekerja harian lepas yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sementara yang bekerja kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja tersebut.

Perlu diingat, jika perusahaan memiliki perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan yang memberikan THR lebih besar dari ketentuan minimal, maka yang berlaku adalah aturan perusahaan tersebut.

Sanksi Jika THR Telat Dibayar

Perusahaan yang terlambat membayar THR tidak bisa begitu saja lolos tanpa konsekuensi. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Sanksi ini berlaku baik untuk keterlambatan pembayaran per individu maupun untuk seluruh karyawan yang belum menerima haknya.

Jadi, semakin banyak karyawan yang belum dibayar dan semakin lama tertunda, semakin besar pula denda yang harus ditanggung perusahaan.

Keterlambatan atau penolakan pembayaran THR dikategorikan sebagai perselisihan hak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pekerja yang merasa haknya dilanggar bisa mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
  2. Menghubungi Posko THR melalui poskothr.kemnaker.go.id
  3. Menghubungi Call Center Kemnaker di 1500-630
  4. Konsultasi via WhatsApp ke nomor 08119521151

Pemerintah menyediakan layanan konsultasi baik tatap muka maupun daring untuk membantu pekerja yang menghadapi masalah terkait THR.