Hukrim  

Polda Jabar Bongkar Praktik Oplos LPG Bersubsidi, Rugikan Negara Rp2,8 M

KabarSunda.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Cimaung, Kabupaten Bandung. Akibatnya sempat terjadi kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG subsidi 3 kg selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek sebuah lokasi di Jalan Raya Pangalengan, Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, pada Kamis (5 Februari 2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, di lokasi tersebut petugas menemukan tersangka berinisial AJ sedang memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.

“Modusnya adalah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi dengan menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi. Praktik ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat,” kata Wirdhanto dalam keterangannya, Selasa, 10 Februari 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka lainnya berinisial AS yang merupakan pemilik lokasi sekaligus otak dari kegiatan ilegal tersebut.

AS diketahui telah menjalankan praktik penyalahgunaan LPG subsidi ini sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Dany Rimawan menjelaskan, LPG subsidi yang disalahgunakan berasal dari enam pangkalan milik tersangka dan keluarganya di wilayah Cikalong dan Cimaung.

“Setiap bulannya tersangka mendapatkan kuota LPG 3 kilogram sebanyak 10.080 tabung dari enam pangkalan. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.520 tabung per bulan disalahgunakan untuk dipindahkan ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” jelasnya.

Dany menambahkan, hasil pemindahan tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga di atas ketentuan. Untuk LPG 12 kg dijual seharga Rp 150 ribu per tabung, sementara LPG 5,5 kg dijual Rp 70 ribu per tabung.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar, sementara kerugian negara akibat subsidi yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp 2,8 miliar,” tuturnya.

Dalam kasus ini, tersangka AS berperan sebagai pemilik lokasi, penyedia alat, serta penjual hasil LPG oplosan.

Sementara AJ berperan sebagai pekerja yang melakukan penyuntikan atau pemindahan isi LPG dengan upah Rp 810 ribu per bulan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik penyelewengan LPG subsidi di lingkungannya agar pendistribusian gas bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil.