KabarSunda.com- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Kabid Humas Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial DS.
Adapun DS diduga memalsukan dokumen tanah dan identitas kependudukan untuk menguasai lahan eks hak guna usaha (HGU) milik PT Mutiara Bumi Parahyangan.
“Tersangka diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan dua identitas KTP yang tidak sah, yang kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan sertifikat hak milik,” ujar Hendra di Bandung, Senin, 2 Februari 2026.
Hendra menjelaskan, dokumen palsu itu digunakan tersangka sebagai dasar pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.
Dari praktik tersebut, BPN Cianjur menerbitkan sertifikat hak milik pada periode 2012 hingga 2015, dengan total sembilan sertifikat atas nama tersangka serta ratusan sertifikat lainnya atas nama masyarakat penggarap.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, modus operandi tersangka adalah dengan memposisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU, meski tidak memiliki legal standing dalam sengketa lahan tersebut.
“Tersangka mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur menggunakan dokumen yang tidak sah, kemudian memanfaatkan penetapan itu sebagai dasar pengajuan hak atas tanah,” kata Ade.
Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan surat pernyataan garapan, serta menggunakan dua identitas KTP dengan nomor induk kependudukan yang sama namun berbeda foto dan waktu penerbitan.
Ade menegaskan lahan tersebut masih berstatus sengketa dan pernah berada dalam sita jaminan pengadilan sehingga tidak dapat dialihkan atau diterbitkan haknya.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini penyidik telah memeriksa 32 saksi dan dua saksi ahli serta menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.











