KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.
Aturan terkait jam kerja selama Ramadan itu tertuang dalam surat edaran (SE), Nomor 21/KPG.03.04/ORG yang telah diterbitkan dan ditandatangani Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pada 9 Februari 2026.

SE tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik selama Ramadan.
SE tersebut tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan produktivitas kerja pegawai, melalui penerapan pengaturan jam kerja yang adaptif dan fleksibel bagi pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Adi Komar, mengatakan, dalam SE tersebut diatur ASN Pemprov Jabar masuk kerja selama 32,5 jam dalam satu pekan, tidak termasuk dengan waktu istirahat.
“Detailnya, Senin sampai Kamis masuk kerja 06.30 WIB, istirahat 12.00-12.30 dan pulang kerja jam 14.00 WIB,” ujar Adi, Rabu, 11 Februari 2026.
Sementara setiap Jumat selama Ramadan 2026, kata dia, waktu istirahatnya lebih panjang karena adanya ibadah Salat Jumat, yakni dari pukul 11.30-12.30 WIB.












