KabarSunda.com- Pertanggungjawababan ini harus oleh Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sawahbera (Sp.3 Cijapati) – Sp.3 Panenjoan tahun anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Trinusa Jawa Barat sekaligus salah satu penanggungjawab Aliansi Jabar Maju,Ait M Sumarna. Menurutnya, beberapa ruas jalan yang ditangani secara teknis oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD terindikasi korupsi.
Salah satu ruas jalan yang sudah kita laporkan ke Kejati Jabar terkait Pelaksanaan Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sawahbera (Sp.3 Cijapati) – Sp.3 Panenjoan tahun anggaran 2024 oleh UPTD Wilayah Pelayanan III, kata Ait M Sumarna kepada KabarSunda,Jumat (13/2/2026).
Ia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar melakukan audit Pelaksanaan Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sawahbera (Sp.3 Cijapati) – Sp.3 Panenjoan tahun anggaran 2024 hanya menuntut denda keterlambatan pekerjaan, bukan mengaudit secara fisik sebasar Rp785.459.281,88.
Berdasarkan laporan realisasi fisik dan keuangan dan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh BPK bersama dengan PPK, Penyedia, Konsultan Pengawas dan pihak Inspektorat diketahui Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sawahbera (Sp.3 Cijapati) – Sp.3 Panenjoan belum selesai hingga akhir kontrak.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Pawestari Bangun Pratama berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 058/PUR.08.01/Rekon.SP/KTR/PPK/ PJ2WP.III tanggal 30 April 2024 dengan nilai kontrak (termasuk PPN) sebesar Rp17.793.071.806,54.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender mulai tanggal 30 April s.d. 26 Oktober 2024. Pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh PT AEP, KSO PT BN.
Kontrak pekerjaan tersebut selanjutnya mengalami tiga kali perubahan kontrak (adendum) dengan uraian sebagai berikut.
Perubahan Kontrak (Addendum) Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sawahbera (Sp.3 Cijapati) – Sp.3 Panenjoan dengan Nomor : 071/PUR.08.01/Rekon.SP/AD.01/PPK/PJ2WP.III tanggal 7 Juni 2024 harikalender 180 sebesar Rp 17.793.071.806,54.
Perubahan kedua nomor : 367/PUR.08.01/Rekon.SP/AD.02/PPK/PJ2WP.III tanggal 24 Oktober 2024 dengan harikalender 230 sebesar Rp17.793.071.806,54.
Perubahan ketiga nomor :501/PUR.08.01/Rekon.SP/AD.03/PPK/PJ2WP.III tanggal 4 Desember 2024 dengan harikelender 230 hari dengan kontrak Rp17.793.057.201,66.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan laporan back up sertifikat bulan ke-6 diketahui sampai dengan akhir kontrak tanggal 25 Oktober 2024 menunjukkan progress fisik pekerjaan baru mencapai 70,359% dari bobot pekerjaan keseluruhan.
Lanjut Ait, laporan tim kepada Kejaksaan Tinggj Jawa Barat bukan kaleng-kaleng, sehingga kita berani melakukan aksi di Kejati kemarin. Bahkan kedepannya kita akan kawal kasus ini termasuk Pembangunan Jembatan Sodongkopo tahun 2023 dan 2025.
“Ia juga memberikan catatan untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar serius menangani kasus yang kita laporkan, karena data yang kita laporkan semua berdasarkan kajian dari tim dan itu dari kaca mata kita sudah terang benderang,”pungkas Ait.











