KabarSunda.com- Tidak dicantumkannya nama perusahan konsultan pengawas pada papa plang proyek Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sawahbera (Sp.3 Cijapati) – Sp.3 Panenjoan tahun anggaran 2024 bentuk kesengajaan pelanggaran hukum spesifik dan teknis.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR): Secara spesifik, peraturan teknis konstruksi (sering merujuk pada Permen PU No. 12/PRT/M/2014 atau aturan turunannya) mengatur kewajiban pelaksana pekerjaan fisik memasang papan proyek yang berisi:
Nama proyek/kegiatan.Lokasi. Nomor kontrak & tanggal kontrak. Nilai kontrak (anggaran).Waktu pelaksanaan. Nama Kontraktor Pelaksana. Nama Konsultan Pengawas.
Pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan papan plang proyek adalah kontraktor pelaksana (rekanan/vendor) bersama dengan pemilik bangunan atau pengawas proyek. Papan ini wajib dipasang di area proyek yang mudah terlihat untuk transparansi informasi sesuai aturan, seperti Kepres No. 80 Tahun 2003 dan Perpres No. 16 Tahun 2018.
Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat harus bertanggungjawab terkait pelaksanaan Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sawahbera (Sp.3 Cijapati) – Sp.3 Panenjoan tahun anggaran 2024.
Hal tersebut di katakana Ketua LSM Trinusa Jawa Barat sekaligus salah satu penanggungjawab Aliansi Jabar Maju,Ait M Sumarna kepada KabarSunda,Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, selain tidak dicantumkannya nama perusahan konsultan pengawas, pengembalian uang Negara sesuai perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menyangkut denda terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 49 hari kalender dan nilai denda keterlambatan dihitung dari nilai kontrak sebelum PPN, sebesar Rp785.459.281,88 (Rp17.793.057.201,66 – Rp1.763.275.938,90) x 49 hari x 1/1000.
Pengawasan teknis pada Ruas Jalan Provinsi wilayah kerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan – III di Kab. Bandung oleh PT.Anugrah Ezzy Perkasa dengan harga penawaran urutan ketiga (3) sebesar Rp.957.328.380,-
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat yang memiliki tugas pokok melakukan pembinaan dan pengelolaan jalan provinsi sepanjang 2.362,183 Km (Keputusan Gubernur Jawa Barat No.620/Kep.884 DBMTR/2022 tentang Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi) menyelenggarakan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi.
Paket Pekerjaan Konstruksi : 1. Rekonstruksi Ruas Jalan Sawahbera (Sp.3 Cijapati) – Sp.3 Panenjoan 2. Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Majalaya (Sp.3 Jl. Cikaro/Jl. Tengah) – Sawahbera (Sp.3 Cijapati) – Bts. Bdg/Garut (Cijapati)
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 Pagu Anggaran Rp. 1,129,847,688.00
“Sepandai-pandainya pihak kontraktor pelaksana PT Pawestari Bangun Pratama dan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat menutupi informasi akhirnya terungkap juga,”kata Ait.
Berikut adalah dasar hukum utama, termasuk kewajiban mencantumkan konsultan pengawas:
Dasar Hukum Utama (Hierarki Tertinggi)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
Pasal 7 dan Pasal 11 menegaskan bahwa badan publik (termasuk Dinas/Satker pelaksana proyek) wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik secara berkala, termasuk rencana pembuatan dan laporan anggaran proyek.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perpres ini menekankan prinsip pengadaan yang salah satunya adalah transparan.
Dalam pelaksanaannya, vendor (kontraktor) wajib memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan.
Dasar Hukum Spesifik & Teknis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR): Secara spesifik, peraturan teknis konstruksi (sering merujuk pada Permen PU No. 12/PRT/M/2014 atau aturan turunannya) mengatur kewajiban pelaksana pekerjaan fisik memasang papan proyek yang berisi:
Nama proyek/kegiatan.
Lokasi.
Nomor kontrak & tanggal kontrak.
Nilai kontrak (anggaran).
Waktu pelaksanaan.
Nama Kontraktor Pelaksana.
Nama Konsultan Pengawas.
Mengapa Konsultan Pengawas Harus Dicantumkan?
Konsultan pengawas memiliki peran krusial dalam memastikan kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai kontrak (pengawasan teknik). Papan proyek wajib mencantumkan nama perusahaan konsultan pengawas untuk:
Pertanggungjawaban Kinerja: Jika proyek bermasalah, masyarakat tahu siapa konsultan pengawas yang bertanggung jawab.
Validitas: Memastikan ada pihak ketiga yang mengawasi kontraktor, bukan hanya diawasi oleh PPK/Dinas.
Ringkasan Papan Nama Proyek yang Sesuai Aturan:
Jika papan nama tersebut hilang, tidak jelas, atau tidak mencantumkan nama konsultan pengawas, maka proyek tersebut dianggap melanggar asas transparansi dan melanggar Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lanjut Ait, sebaiknya pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit menyeluruh (comprehensive audit) Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sawahbera (Sp.3 Cijapati) – Sp.3 Panenjoan tahun anggaran 2024 oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III DBMPR Jabar,harapnya.











