Sinergi Kanwil Kemenkum Jabar dan DPRD Majalengka

Matangkan Raperda Kepemudaan dan Olahraga demi Potensi Daerah

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, bersama Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kabupaten Majalengka dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat.Dok-Humas Kemenkum Jabar

KabarSunda.com- Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Rapat Mediasi dan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Majalengka pada Senin, 2 Maret 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Majalengka, di antaranya Wakil Ketua DPRD serta Ketua dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Majalengka.

Turut hadir memperkuat jalannya rapat adalah Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, bersama Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kabupaten Majalengka dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat.

Pertemuan ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menekankan pentingnya penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Beliau menggarisbawahi bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan kepemudaan dan olahraga merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga memerlukan payung hukum daerah yang kuat.

Melalui mediasi ini, Kemenkum Jabar berkomitmen memastikan bahwa Raperda yang disusun nantinya mampu mengakomodasi kewenangan pemerintah daerah dalam penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda, serta organisasi kepemudaan di tingkat kabupaten.

Terkait aspek keolahragaan, pembahasan dalam rapat ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemenkum Jabar mendorong agar Pemerintah Kabupaten Majalengka mampu menetapkan desain olahraga daerah yang sesuai dengan potensi dan kondisi wilayahnya.

Hal ini mencakup wewenang dalam mengatur, membina, mengembangkan, serta mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara sistematis.

Diharapkan melalui rapat mediasi ini, tercapai kesepakatan baik secara teknik maupun substansi pengaturan, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjamin pelayanan keolahragaan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi di Kabupaten Majalengka.