KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Selama Hari Raya Idul Fitri

Lembaga Antirasuah Menerima Informasi Adanya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Sejumlah Instansi untuk Kepentingan Pribadi

Juru Bicara KPK.Budi Parsetyo.Ist

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terus proaktif melakukan upaya-upaya mitigasi dan pencegahan potensi korupsi di lingkungannya selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.

Salah satunya dengan mengimbau dan melakukan pemantauan terkait dengan larangan penggunaan sewa kendaraan dinas atau kendaraan dinas yang merupakan Barang Milik Negara (BMN)/ Barang Milik Daerah (BMD) maupun fasilitas kantor lainnya, untuk kepentingan pribadi.

Di lain sisi, KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasestyo dalam keterangan tertulisnya kepada KabarSunda.com, Sabtu (28/3/2026).

Untuk itu, KPK mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya.

Menurut Budi, Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik hari raya Idul Fitri.

Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN),ujar Budi.

KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus BMN/BMD, adalah fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.

Mengingat, setiap penyimpangan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.

“KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah”.tegas Budi.

Ia mengatakan, praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik.

Untuk itu, KPK mendorong peran aktif inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan dan audit internal, termasuk penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Hari Raya Idul Fitri ini.

Penguatan fungsi pengawasan ini menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan serta mencegah potensi pelanggaran berulang.

Sebelumnya, KPK juga telah mengingatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

Lanjut Budi, dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.

Sebagai langkah pencegahan korupsi, temuan melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan bahwa area pengelolaan barang milik daerah (BMD) masih menghadapi tantangan serius.

KPK menyoroti indikator pada komponen pengelolaan BMD yang menurun dari tahun ke tahun. Pada MCSP 2024, pengelolaan BMD berada di angka 70, namun di tahun berikutnya menurun menjadi 59.

Demikian, sama halnya dengan komponen akuntabilitas terkait penyalahgunaan BMD hanya mendapat nilai 68.

Temuan ini selaras dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan adanya penurunan pada komponen Integritas dalam Pelaksanaan Tugas. Pada 2024 area tersebut dinilai 74,08, namun mengalami penurunan menjadi 73,91 pada 2025.

Berdasarkan temuan tersebut, menurutnya, KPK mendorong adanya penguatan dan pengawasan sistem untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, KPK juga berharap partisipasi masyarakat apabila menemukan indikasi tersebut untuk segera melaporkannya ke kanal aduan KPK.

Melalui optimalisasi fungsi inspektorat dan peran aktif masyarakat, niscaya kita dapat mengokohkan sistem dan penegakan disiplin secara lebih masif, guna memastikan pengawasan yang efektif, khususnya soal penggunaan kendaraan dinas agar tetap sesuai peruntukannya.