KPK Sebut 87,83 Persen PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.Ist

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sampai dengan tanggal 26 Maret 2026, sebanyak 87,83% atau sekira 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.

KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima KabarSunda.com, Minggu (29/3/2026).

Budi menuturkan, KPK mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif.  Menurutnya capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki,ujar Budi.

Pelaporan Legislatif Perlu Didorong

Selain itu, kata Budi, KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, namun juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh PN/WL sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh”ungkap Budi.

Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor Yudikatif tercatat menorehkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66%. Diikuti sektor Eksekutif sebesar 89,06% dan BUMN/BUMD sebesar 83,96%.

Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor Legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14%.

KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN.

Tiga Hari Terakhir Pelaporan LHKPN

Masih ada waktu tiga hari lagi menjelang batas akhir pelaporan, KPK mengimbau Pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh PN/WL di lingkungannya memenuhi kewajiban pelaporan.

Lanjut Budi, Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing.

Seluruh PN/WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Pelaporan LHKPN bersifat self assesment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap PN atau WL untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap.

Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.

Selain itu, KPK juga terus membuka layanan bantuan dan pendampingan bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan. Untuk informasi lebih lanjut, PN/WL dapat mengakses laman elhkpn.kpk.go.id, menghubungi email layanan di elhkpn@kpk.go.id, maupun call center KPK 198.

Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan. KPK berharap, hingga batas waktu pelaporan berakhir, tingkat kepatuhan dapat semakin meningkat dan optimal, sehingga memperkuat ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia,pungkas Budi.