KabarSunda.com- Ketidakwajaran harta kekayaan yang dimiliki Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr.H.Ai Nurhasan, A.P.,M.Si.kini terus disorot Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat.
Ketika LHKPN bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang PKLK dengan kinerja dipertanyakan, maka selaku masyarakat sipil berhak mempertanyakan dari mana Kepala Bidang PKLK mendapatkan harta kekayaannya ?.
Selagi yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terbuka dan menjelaskan perihal harta yang dimilikinya, maka LSM Trinusa akan terus menyampaikan kepada public melalui media masa,kata Ait M Sumarna Ketua LSM Trinusa Jabar kepada KabarSunda,Rabu (1/4/2026).
Kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 kembali menjadi sorotan publik. Transparansi dan kejujuran dalam pelaporan harta dinilai sebagai fondasi utama dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan penyelenggara negara.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya sejumlah laporan kekayaan pejabat yang memicu tanda tanya. Salah satunya adalah laporan harta kekayaan milik Kepala Bidang PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Ai Nurhasan, yang tercatat mencapai angka Rp 5.129.329.942.
Nilai tersebut dinilai tidak lazim jika dikaitkan dengan profil penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dalam praktiknya, LHKPN tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan instrumen pengawasan publik terhadap potensi ketidakwajaran antara pendapatan dan akumulasi kekayaan.
“Kami melihat adanya ketidakwajaran yang patut diuji. Publik berhak tahu apakah laporan tersebut disampaikan secara jujur dan transparan. KPK harus menelusuri asal-usul harta tersebut secara serius,” tegas Ait.
Menurutnya, setiap pejabat publik wajib mampu menjelaskan sumber kekayaannya secara transparansi dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Ketika terdapat selisih mencolok antara penghasilan resmi dan total kekayaan, maka hal tersebut menjadi indikator awal yang tidak boleh diabaikan,ujar Ait.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, pengawasan publik dan keberanian lembaga penegak hukum menjadi kunci utama. Tanpa itu, LHKPN hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.
Kalau kinerja yang bersangkutan tidak diketahui rekam jejaknya, mungkin publik masih bertanya-tanya perihal harta kekayaannya, tetapi ketika rekam jejaknya “buruk” maka dapat kita analisa terkait LHKPN nya.
Hingga berita ini diturunkan berkalikali, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai komposisi dan sumber kekayaan tersebut.
Sedangkan publik terus menanti langkah konkret dari KPK untuk memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar ditegakkan.
Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ketika dimintai tanggapan KabarSunda.com, Selasa (31/3/2026) terkait LHKPN Ai Nurhasan melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.











