KabarSunda.com- Pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMA Negeri Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tahun anggaran 2025 yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang.
Menurut saksi pelaporan, hal ini diketahui setelah melakukan pembicaraan dengan staf Pidsus Kejari Sumedang.
Dikatakannya, ” Terkait Pembangunan RKB SMAN Tomo 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang lagi memanggil saksi-saksi,”kata Ait M Sumarna Ketua LSM Trinusa Jabar salah satu penanggungjawab Aliansi Jabar Maju (AJM) setelah menerima laporan dari saksi pelapor kepada KabarSunda.com,Senin (6/4/2026).
Pelaporan ini menyangkut dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pembangunan 4 (Empat) unit RKB yang dilaksanakan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,ujar Ait.
Nomor kontraknya: 3402/KU.05.02./CASDISDIK.WIL.VIII. APBD Provinsi Jawa Barat 2025 dengan nilainya kontrak pembangunan RKB mencapai Rp1,3 milar oleh kontraktor pelaksana PT JPD dan konsultan pengawas oleh PT GAN dengan nilai kontrak sebesar Rp 62.424.000,- waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Dimulai dari kedalaman galian pasangan batu pondasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kedalamanya 80 sentimeter, tapi dari hasil investigasi kedalamannya kurang lebih 50 cm.
Pemasangan pilar tiang cor beton tanpa cakar ayam. dalam RAB pilar tiang cor beton seharusnya menggunakan besi berukuran 13 mm atau inch ulir, namun dilapangan menggunakan besi 12 mm.
Tidak hanya itu kata Ait, pasangan pilar tiang cor beton dipasang diatas batu pondasi yang disatukan dengan sloof beton cor diikatkan ke angker besi yang dibengkokkan, lalu ditimpa dengan batu belah dan adukan semen campur pasir diatas pasangan batu pondasi.
Persoalan SMKN 1 Tambaksari Kab Ciamis:
Tambah Ait, dari penjelasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat audensi dengan Aliansi Jabar Maju (AJM), bahwa terkait pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Tambaksari Kabupaten Ciamis telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Ciamis.
Pembangunan USB SMKN 1 Tambaksari Kab Ciamis berdiri diatas lahan seluas 13.300 Meter persegi milik asset Desa Mekarsari (Bukan Sertifikat Lahan Milik Pemrov Jabar).
Menurut keterangan Dedi Kurnaedi ( sekdes ) desa Mekarsari,bahwa tanah/lahan yang dipakai untuk pembangunan USB SMKN 1 Tambaksari adalah milik desa ( aset ) yang dikontrak selama 3 tahun oleh Kabid PSMK Disdik Jabar Edy Purwanto.
Nilai kontrak Rp.5.000.000,00 / tahun = selama 3 ( tiga ) = Rp.15.000.000,00 MoU nya (perjanjian Kesepakatan bersama ) antara Kabid PSMK dengan Kades Mekarsari tidak melibatkan unsur BPD ( Badan Perwakilan Desa ) setempat.
Lanjut Ait, bagaimana dengan Biro Hukum Pemprov Jabar soal lahan sekolah yang bangun di tanah milik desa, bukankah pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) harus mengantongi IMB.
Seharusnya Kabid PSMK Disdik Jabar Edy Purwanto tidak memaksakan pembangunan USB SMKN 1 Tambaksari sebelum status tanah jelas.
Tambah Ait, karena disitu ada pekerjaan administrasi Pemasangan Papan Proyek, Penyampaian Pemberitahuan Pelaksanaan Kerja kepada Pemerintah setempat, Instansi terkait dan Direksi ( Pengawas dan Owner ), Penyelesaian Proses Administrasi yang masih diperlukan, termasuk termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).
Dari Proses lelang dugaan satu kendali :
CV.BINA RIZKY Rp1.597.143.206,77
CV.CITRA KARYA MANDIRI Rp 1.597.143.206,77
CV.DHARMA BAKTI PERTIWI Rp 1.597.143.206,77
CV.CIPTA GUNA KONSTRUKSI Rp1.597.143.206,77
CV.JAYA PUTRA MANDIRI Rp1.597.143.206,77
Gandasari Putri Rp1.597.143.206,77
SIRIMA MAKMUR JAYA Rp1.597.143.206,77
Agung Bandung Rp1.597.143.206,77
SUKMA JAYA RIFQINDO Rp1.597.143.206,77
NISCALA GEVIRA Rp1.597.143.206,77
Gunung Subang Rp1.597.143.206,77
Pembangunan USB SMK Negeri 1 Tambaksari dengan pagu paket Rp2.000.000.000,- dimenangkan CV.Bina Rizki dengan harga penawaran Rp1.597.143.206,77, dengan kesamaan penawaran 11 (sebelas) perusahan, disini ada kecurigaan dari kami, karena seakan-akan orang yang upload penawaran 1 (satu) orang, atau satu kelompok.
Tambah Ait, sejauh mana kinerja Kejaksaan Negeri Ciamis setelah sukses membongkar korupsi SMKN 1 Cijeungjing, selain pembangunan USB, sewa lahan secara pribadi oleh Edy Purwanto dan proses lelang satu kendali sudah bisa dinaikkan kasus dan menetapkan tersangkanya,”pungkas Ait.











