KabarSunda.com- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat terkait izin pemagaran laut di perairan Bekasi oleh dua perusahan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Termasuk kompensasi terhadap pemilik kios dan nelayan terdampak.
“Bahkan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani oleh Hermasyah selaku Kepala Dinas, bahwa kedua perusahan tersebut sudah mengantongi sertifikat SHM dan izin KKPR darat yang dikeluarkan oleh BPN. kata Ait kepada KabarSunda.com, Selasa, 5 Februari 2025.
Menurutnya, klarifikasi yang dilakukan oleh Kepala DKP dan Sekretaris DKP perlu dilakukan pendalaman.
Sebab, lolosnya pemagaran laut oleh dua perusahan tersebut tidak menutup kemungkinan ada unsur disengaja dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan.
Ini terbongkar setelah kasus PIK 2,makanya kasus pemagaran laut langsung viral.
Lanjut Ait, pembagian wilayah sudah terkoordinasi dengan baik seperti, masing-masing wilayah, untuk sebelah kiri itu oleh perusahan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan sebelah kanan oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN) dengan dasar hukum yang dijadikan pijakan adalah adanya perjanjian kerja sama antara Pemrov Jabar dengan PT TRPN yang dilanjutkan dengan MoU antara pihak Pemrov Jabar (DKP Jabar) dengan PT TRPN dan PT MAN.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat, Ir Hermasyah, saat audensi bersama LSM Triniusa di kantornya, Selasa 5 Februari, mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah surat menyurat kepada teman teman dari LSM Trinusa.
Yang pertama kaitannya benar atau tidak adanya kerjasama, saya rasa sebenarnya memang sudah ada kerjasama antara Pemrov Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TPRN) namun itu terkait sewa-menyewa lahan.”bentuknya sewa menyewa lahan” bukan izin laut.
Dalam perjanjian kerjasama itu yang ada dikawasan pelabuhan, asetnya punya pemrov jabar yang luasnya 5300 meter persegi.
Sewa lahan inilah yang dimanfaatkan dan digunakan oleh PT.TPRN ini untuk akses jalan keperusahan. diluar itu sebenarnya tidak ada kerjasama yang lain, kecuali kompensasi terhadap bangunan dan kios yang terdampak oleh lahan disewa tadi.
“Kios yang tidak beraturan didepan itu mendapat komlensasi” karena tidak pantas akses menuju pelabuhan terlihat kumu.
Karena perjanjiannya sewa menyewa tentu dari perusahan membayar sewa kepada pemerinrah sesuai tarif yang ditetapkan sebesar Rp.2.650.000.000,- selama 5 tahun masuk ke kas daerah, bukan ke DKP Jabar.
Itulah kerjsama yang dimaksud bentuk kompensasi sewa menyewa lahan darat, bukan laut. Didalam perjanjian kerjasama itu diantaranya untuk menata kawasan kumuh kekawasan yang lebih baik. Dan masalah laut itu diluar kewengan kita, dan tidak ada di provinsi jabar.
Kewenangan laut ada di pemerintah ousat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP) bukan di Provinsi Jawa Barat.
Lanjut Hermansyah, ketika ada persoalan ini pada tanggal 15 Januari 2025 sudah disegel oleh KKP, bahkan sekarang sudah ada perhitungan dari KKP terhadap berapa luas laut tanpa izin yang sudah dimanfaatkan oleh perusahan tersebut.
Bahkan, kata Hermansyah pihak perusahan sudah menyatakan sanggup dan bersedia dan mengakui kesalahan keterlanjuran yang mereka lakukan. kasus ini beda sekali dengan kasus di Tanggerang.
Sementara itu menurut Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Irfan Hadi Siswanto mengatakan, sebanyak 43 pelabuhan itu yang layak itu paling 6 pelabuhan. Selebihnya menurut Irfan repot. Kalau pelabuhan itu dianggap layak kalau sudah ada minimal fasilitas pokok mulai kolam labuh,dermaga,pelayaran,dan fungsi keselamatan.













