KabarSunda.com- Penanganan kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon belum berhenti pada penetapan tiga tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan pengusutan perkara ini masih terus bergulir dan berpotensi menyeret pihak lain.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring menegaskan, bahwa tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Yang kami sampaikan saat ini baru tiga orang, kemungkinan-kemungkinan selalu ada tergantung pendalaman dari tim penyidik,” ujar Roy, dikutip dari Tribun Jabar, Kamis, 16 April 2026.
Roy menambahkan, setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik jika telah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup.
Ia juga memastikan, transparansi akan tetap dijaga dalam penanganan perkara ini.
Sejauh ini, sekitar 60 saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh dugaan praktik penyimpangan tersebut.
“Untuk yang berkaitan dengan internal dan eksternal, akan kami ungkap pada saat persidangan,” ucapnya.
Dalam penanganannya, Kejari menegaskan, bahwa fokus perkara bukan pada isu kredit macet secara umum, melainkan dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur.
Menurut Roy, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 17,35 miliar.
“Penyimpangan yang terjadi pada 2017 sampai dengan 2024, mencakup pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni DG selaku Direktur Utama, AS sebagai Direktur Operasional dan ZM dari bagian kredit.
“Pada hari ini, Senin 13 April 2026, kami telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon,” ujar Roy, dalam konferensi pers sebelumnya.
Ketiganya kini telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sendiri berakar dari praktik penyaluran kredit yang diduga menyimpang dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2017 hingga 2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 17,3 miliar.
Meski demikian, penyidik belum membuka secara rinci terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur pengawas maupun pihak eksternal lainnya.
“Itu nanti akan terungkap di persidangan. Kalau memang ada fakta seperti itu, pasti akan dibuka,” tegas Roy.
Dengan penyidikan yang masih terus berjalan, publik kini menanti babak lanjutan kasus ini, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru serta fakta-fakta lain yang akan terkuak di meja hijau.











