Dugaan Korupsinya Jelas, Kegiatan TOEIC PSMK Disdik Jabar di Periksa Polda ?

Monopoli dan TOEIC Bidang PSMK Disdik Jabar.Dok-AI

KabarSunda.com- Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelatihan kursus singkat Test of English for International Communication (TOEIC) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) tahun anggaran 2022 dan 2024 di Periksa Polda Jabar.

Hal tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa). Dikatakannya, informasi yang diterima LSM Trinusa bahwa kegiatan Pengadaan Belanja Kursus Singkat/Pelatihan Test of English For International Communication (TOEIC) dugaan korupsinya sudah jelas, selain merugikan keuangan Negara, “Ada kemupakatan jahat antara PPK Bidang PSMK dan PT CGP”.

Kegiatan Sertifikasi/Pelatihan Peningkatan Mutu Pendidikan SMK anggaran APBD perubahan tahun 2022 sebesar Rp 11,8 miliar untuk 6.000 peserta, oleh perusahan PT CGP yang diduga tidak memiliki workshop ataupun laboratorium bahasa,kata Ait M Sumarna kepada KabarSunda.com,Jumat (17/4/2026).

Yang parah lagi kegiatan TOEIC adalah sebagai berikut :

Kegiatan dilaksanakan dulu, proses penunjukan penyedia PT CGP belakangan.

Lanjut Ait, Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kemampuan Komunikasi Siswa SMK Melalui TOEIC diketahui bahwa pelatihan TOEIC dilaksanakan pada 18 s.d. 21 November 2024 dan ujian TOEIC dilaksanakan pada 21 s.d. 22 November 2024.

Sementara itu berdasarkan tahapan pemilihan penyedia di https://lpse.jabarprov.go.id/ diketahui bahwa proses pemilihan dimulai pada 3 Desember s.d. 12 Desember 2024, dengan ID Renacana Umum Pengadaan 53563114 dan kode paket 104954014.

Belanja Kursus Singkat/Pelatihan TOEIC (Test Of English for International Communication) 2024 dengan nilai pagu paket Rp7.000.000.000,00, Nilai HPS Rp6.997.790.940,00 dengan nilai kontrak Rp6.994.763.945,40, atau turun hagra dari HPS sebesar Rp.3.026.985,6 atau  97,76%.

Hasil pemilihan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 08/BAHNT/7593- Jasa Lainnya/Disdik/2024 tanggal 10 Desember 2024.

Penunjukan penyedia dituangkan melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 6188/KU.11.08/PSMK tanggal 11 Desember 2024 dan kontrak pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 6235/KU.II.08/PSMK tanggal 12 Desember 2024.

Ini akal-akalan Bidang PSMK Disdik Jabar terkait kegiatan TOEIC, karena pengadaan terindikasi proforma merujuk pada penggunaan proforma invoice atau faktur sementara dalam transaksi bisnis.

Proforma invoice adalah dokumen penjualan pendahuluan yang dikirimkan oleh penjual kepada pembeli sebelum barang atau jasa dikirimkan atau disediakan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan lebih awal yaitu pada 18 s.d. 22 November 2024 sementara penunjukan penyedia PT CGP baru dilakukan tanggal 11 Desember 2024 dan kontrak tanggal 12 Desember 2024.

Tambah Ait, PPK dan Kepala Bidang PSMK Disdik Jabar Edy Purwanto harus bertanggungjawab atas unsur kesengajaan yang dikatagorikan sudah ada mens rea nya.

“LMS Trinusa akan terus kawal kasus ini, bila nanti Polda Jabar lamban dalam menuntaskan kasus TOEIC ini, maka kita akan mendorong pihak Kejaksaan Tinggi Jabar untuk melanjutkan kembali,”pungkas Ait.