KabarSunda.com- Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pekerja di lima sektor padat karya sepanjang 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Insentif diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. “Dan untuk menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti di PT Mitra Saruta Indonesia di Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis, 16 Juli 2026. Seperti dikutip dari Tempo.co .
Lima sektor yang mendapat fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) adalah industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Fasilitas berlaku atas penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, seperti gaji dan tunjangan tetap selama 2026.
Penerima fasilitas mencakup pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.
Untuk pekerja harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas berlaku jika rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp 500 ribu.
Pekerja yang menerima fasilitas wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terintegrasi dalam sistem administrasi DJP serta tidak sedang memanfaatkan fasilitas PPh 21 DTP lain.
Mengacu Pasal 5 beleid tersebut, PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan.
Nilai pajak yang ditanggung pemerintah itu tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak.
Pemberi kerja tetap wajib membuat bukti potong dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21.













