KabarSunda.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang yang direncanakan melakukan tuntutan Senin, 20 April 2026 kepada tiga terdakwa Yuddy Renaldi (YR),Dicky Syahbandinata (DS) dan Benny Riswandi (BR).
Menurutnya, dari awal sudah ada kejanggalan antara Bank BJB dan Sritex. Berdasarkan dokumen MAK Nomor1464/KK0-K01/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, diketahui bahwa rencana pengajuan total sebesar Rp300.000.000,00.
PT SRI berencana meningkatkan pasar penjualan lokal dan meningkatkan penjualan untuk instansi pemerintah. Selain itu, PT SRI terus melakukan expansi pasar untuk pakaian militer dimana proyeksi penjualan meningkat kurang lebih sebesar 15% di tahun 2020,kata Ait M Sumarna Ketua LSM Trinusa DPD Jawa Barat kepada KabarSunda.com,Minggu (19/4/2026).
Ia mengatakan, terhitungan 8 (delapan) hari 24 Maret-2 April 2020 pinjaman dari Rp300 juta membengkak Rp200 miliar. Selanjutnya PT SRI mendapatkan fasilitas KMK dari bank bjb dengan Perjanjian Kredit Nomor 1 tanggal 2 April 2020 dengan Akta Notaris FJh, plafond sebesar Rp200.000.000.000,00, jangka waktu 12 bulan, dengan suku bunga 9,58% per tahun, angsuran bunga dibayar per bulan, pelunasan kredit/penurunan baki debit dilakukan sesuai dengan promissory notes (janji bayar).
Pinjaman tersebut terbagi dalam cash loan dan non cash loan (KMK R/C Switchable Non Cash Loan), dengan pembagian cash loan sebesar Rp200.000.000.000,00 sublimit non cash loan sebesar Rp50.000.000.000,00 kredit bersifat revolving, dengan jaminan bersifat clean basis.
Pada tanggal 8 Oktober 2020 dilakukan addendum perjanjian dengan akta Notaris FJh, Nomor 6. dalam addendum tersebut terdapat penambahan nilai pinjaman sebesar Rp350.000.000.000,00 dengan suku bunga 9,58% per tahun, angsuran bunga dibayar perbulan, pelunasan kredit/penurunan baki debit dilakukan sesuai dengan promissory notes (janji bayar), dengan jenis kredit KMK R/C Switchable Non Cash Loan dan bersifat revolving dan jaminan bersifat clean basis.
Dari pembelaan terdakwa yang mengatakan ini bukan kasus korupsi,tapi perdata itu hak nya untuk berpendapat, namun yang pasti pihak Kejagung dan Pengadilan Tipikor Semarang punya pendapat lain,ujar Ait.
Persidangan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang saat ini tengah memasuki tahap krusial, yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) saat ini telah masuk ke ranah hukum dengan nilai tagihan bermasalah mencapai Rp3,5 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan yang melibatkan petinggi perusahaan serta sejumlah pejabat bank.
Berikut adalah poin-poin utama terkait skandal kredit ini:
Total piutang yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028. Dana tersebut berasal dari beberapa institusi keuangan negara dan daerah:
- Bank Sindikasi (termasuk BNI & BRI) serta LPEI: Rp2,5 triliun.
- Bank BJB: Rp543,98 miliar.
- Bank Jateng: Rp395,66 miliar.
- Bank DKI: Rp149,78 miliar.
- Bank Swasta: Terdapat sekitar 20 bank swasta lainnya yang juga memberikan kucuran dana.
Penyidik mencurigai adanya keganjilan dalam proses pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur standar:
- Kredit Tanpa Jaminan: Fasilitas kredit diduga diberikan tanpa jaminan yang memadai atau dengan jaminan yang disengaja ditiadakan.
- Penyimpangan Dana: Kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dialokasikan untuk membayar utang perusahaan lainnya.
- Pemalsuan Dokumen: Terdapat dugaan pemalsuan dokumen pengajuan untuk memuluskan proses pencairan.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak internal Sritex maupun jajaran direksi bank pelat merah:
- Pihak Sritex: Termasuk petinggi perusahaan seperti Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan.
- Pejabat Bank: Setidaknya 9 pejabat Bank Pembangunan Daerah (BPD) terseret, termasuk dari jajaran direksi Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.
- Status Hukum: Per September 2025, Kejagung telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta untuk proses persidangan.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan berkisar antara Rp1,08 triliun hingga Rp3,58 triliun. Hal ini disebabkan oleh macetnya pengembalian dana yang bersumber dari bank-bank milik pemerintah.
Tersangka dari Pihak Bank BJB
- Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025. Ia diduga berperan dalam memberikan persetujuan penambahan plafon kredit kepada Sritex yang tidak didasari analisis memadai.
- Dicky Syahbandinata (DS): Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020. Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka awal karena mengusulkan pemberian kredit tanpa mencantumkan informasi komprehensif kepada komite kredit.
- Benny Riswandi (BR): Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB periode 2019–2023. Ia ditahan oleh Kejagung pada Juli 2025 terkait keterlibatannya dalam proses penyaluran fasilitas kredit bermasalah tersebut
Rincian Pelanggaran dan Kerugian, Penyidik Kejaksaan Agung menemukan bahwa kredit dari Bank BJB kepada Sritex diberikan dalam dua tahap pada tahun 2020:
- 24 Maret-2 April 2020: Sebesar Rp300 juta-Rp200 miliar.
- 8 Oktober 2020: Sebesar Rp350 miliar.
Total kerugian negara khusus dari aliran dana Bank BJB ke Sritex dilaporkan mencapai sekitar Rp671,79 miliar (termasuk perhitungan bunga), karena pinjaman tersebut belum pernah dicicil oleh pihak debitur hingga Sritex dinyatakan pailit.
Yuddy Renaldi juga dilaporkan terlibat dalam kasus hukum lain yang ditangani KPK terkait pengadaan iklan di Bank BJB pada periode yang sama.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga mantan pejabat Bank BJB dalam kasus korupsi kredit PT Sritex dijadwalkan ulang pada hari Senin, 20 April 2026.
Sebelumnya, sidang tuntutan yang seharusnya digelar pada Kamis, 16 April 2026, terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan belum siap dengan berkas tuntutannya.
Argumen Pembelaan: Pihak penasihat hukum dan beberapa saksi ahli dalam persidangan sebelumnya berpendapat bahwa kasus ini merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi, karena proses kredit diklaim telah mengikuti prosedur bank yang berlaku.













