KabarSunda.com- Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ‘menyatukan’ Gedung Sate dan Lapangan Gasibu mendapat sorotan dari pegiat heritage.
Mereka menilai, proyek tersebut berpotensi melanggar tata ruang Kota Bandung yang sudah terbentuk sejak zaman Belanda.
Kang Dedi Mulyadi bersikukuh proyek revitalisasi itu tidak melanggar aturan. Adapun bagian yang diubah ialah Jalan Diponegoro, bukan unsur bagian dari kawasan Gedung Sate yang merupakan bangunan cagar budaya.
“Nanti kami lihat, yang sebenarnya kan bukan dihilangkan, yang digeser itu adalah jalan. Nah, tinggal apakah jalan termasuk bangunan heritage? gitu loh, tinggal dicek saja,” kata Dedi saat ditemui di Kota Bandung, Senin, 27 April 2026.
Mantan Bupati Purwakarta itu menjelaskan, nantinya setelah direvitalisasi, Jalan Diponegoro akan ditutup dan arus kendaraan dialihkan ke Jalan Cimandiri.
Lapangan Gasibu dan Gedung Sate yang sebelumnya dipisahkan oleh Jalan Diponegoro, bakal digeser dan menjadi satu kesatuan sebuah kawasan Gedung Sate.
“Penyatuan itu bukan tamannya bersatu, bukan. Yang disebut penyatuan itu adalah antara Gasibu dengan halaman Gedung Sate menjadi satu kesatuan, karena tidak lagi dilewati oleh kendaraan umum,” tuturnya.
Aspal Jalan Diponegoro akan diganti menjadi batu andesit, seperti kawasan heritage di Braga.
“Intinya, aspalnya diganti menjadi batu,” ujarnya.
Dedi pun memastikan, Lapangan Gasibu akan tetap menjadi ruang publik dan masyarakat bisa menggunakannya.
“Tetap umum sebagai ruang publik. Halaman Gedung Sate itu tetap ruang perkantoran, yang di jalan dan Gasibu, namanya ruang publik,” katanya.













