KabarSunda.com- Vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata serta mantan Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi dalam pemberian modal kerja (PMK) kepada PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Sritex Rp550 miliar.
Ketua majelis hakim yang memvonis bebas tiga mantan petinggi Bank BJB (Yuddy Renaldi, Beny Riswandi, dan Dicky Syahbandinata) dalam kasus korupsi kredit PT Sritex adalah Rommel Franciskus Tampubolon, S.H., M.H.
Berikut detail majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang membacakan putusan pada Kamis, 7 Mei 2026:
Terdakwa Bebas: Yuddy Renaldi (Eks Dirut), Beny Riswandi (Eks SEVP Bisnis), dan Dicky Syahbandinata (Eks Kepala Divisi Korporasi) dinyatakan tidak terbukti bersalah dan bebas dari dakwaan korupsi.
Hakim menilai tidak ada bukti terdakwa memerintahkan, menekan, atau mengintervensi proses kredit Sritex, tidak hanya itu Hakim Ketua Rommel Franciskus memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Kalau Semua Tidak Bersalah, Siapa Bertanggung Jawab atas Pemberian Modal Kerja Rp550 tambah Bungan Rp670 miliar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Jawa Barat, Ait M Sumarna.
Menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ini sebuah pembelajaran penting dalam dunia hukum, terlepas JPU mau banding atau tidak, yang pasti vonis bebas kepada tiga mantan petinggi Bank BJB sudah dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, S.H., M.H.
Vonis bebas sudah diputuskan, namun rasa kecewa dan keprihatinan mendalam atas hilangnya dana pinjaman pokoknya saja sebesar Rp550 miliar dan tambah bunga total sebesar Rp670 miliar yang dinilai merugikan Bank BJB sebagai bank milik masyarakat Jawa Barat.
Sebagai masyarakat Jawa Barat, kata Ait, pinjaman modal kerja kepada perusahan diluar Jawa Barat tentu ada rasa kekecewaan, pinjaman tanpa agunan dengan jumlah begitu besar boleh dikatakan perbuatan yang mencederai masyarakat Jawa Barat.
Trinusa menghormati putusan hukum yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, putusan bebas tersebut menyisakan pertanyaan besar terkait pihak yang harus bertanggung jawab atas macetnya kredit bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
“Kalau semua dinyatakan tidak bersalah, lalu siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya uang rakyat sebesar Rp670 miliar? Ini yang menjadi pertanyaan besar masyarakat Jawa Barat hari ini,” tegas Kang Ait kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).
Kang Ait mengatakan, dana sebesar Rp670 miliar bukanlah nominal kecil. Menurutnya, uang tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas pendidikan, hingga pelayanan kesehatan di Jawa Barat.
“Uang sebesar itu bisa digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki jalan rusak, membantu fasilitas kesehatan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Tapi hari ini masyarakat justru melihat dana sebesar itu hilang tanpa ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab secara pidana,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan proses pencairan kredit yang dinilai tidak mungkin terjadi tanpa adanya persetujuan dan pengawasan internal yang ketat di lingkungan perbankan.
“Bagaimana mungkin dana ratusan miliar bisa cair apabila sistem pengawasan berjalan dengan baik? Apakah benar tidak ada kelalaian? Apakah benar tidak ada penyalahgunaan kewenangan? Atau jangan-jangan ada persekongkolan jahat dalam proses pencairan kredit tersebut?” katanya.
Kang Ait menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan, melainkan suara hati masyarakat Jawa Barat yang menginginkan adanya kejelasan dan tanggung jawab moral atas persoalan yang terjadi di tubuh Bank BJB.
“Kami menghormati putusan hakim. Tetapi secara moral, publik tetap berhak meminta penjelasan atas hilangnya dana besar milik Bank BJB yang merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat,” ungkapnya.
Kami juga menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di Bank BJB.
Menurut Kang Ait, kepercayaan publik terhadap bank daerah harus dijaga dengan transparansi dan akuntabilitas yang kuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Jangan sampai masyarakat merasa uang rakyat bisa hilang begitu saja tanpa ada kepastian siapa yang bertanggung jawab. Rakyat Jawa Barat membutuhkan keadilan, bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral,” pungkasnya.











