KabarSunda.com- Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank Jateng, mantan Direktur Utama Bank BJB,dan mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI pada Jumat (8/5/2026).
Para petinggi perbankan tersebut sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum menghormati langkah hukum yang diambil oleh majelis hakim tersebut. Dilansir dari Nasional, pihak kejaksaan kini menunggu salinan putusan lengkap untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Anang, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/5/2026).
Anang menegaskan bahwa sikap resmi institusi akan disampaikan setelah proses pengkajian mendalam terhadap pertimbangan hakim selesai dilakukan. Saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan komentar tambahan terkait materi vonis bebas tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan Supriyatno selaku mantan Dirut Bank Jateng, Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB, dan Dicky Syahbandinata yang menjabat Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon, dalam sidang di Semarang.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai para terdakwa tidak melakukan intervensi atau tekanan kepada tim analisis kredit dalam proses persetujuan pinjaman PT Sritex. Hakim juga menegaskan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan dalam transaksi tersebut.
Kegagalan pelunasan kredit oleh PT Sritex dinilai hakim sebagai dampak dari manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana oleh internal perusahaan tekstil tersebut. Oleh karena itu, kerugian yang timbul dianggap bukan merupakan tanggung jawab dari pihak perbankan yang memberikan kredit.
Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi Supriyatno dan Yuddy Renaldi. Namun, pada Kamis (7/5/2026), hakim juga membebaskan Babay Farid Wazadi, mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, dalam berkas perkara terpisah dengan nomor 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.
Berbeda dengan pihak perbankan, dua petinggi PT Sritex telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini oleh Pengadilan Negeri Semarang. Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sementara Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, disertai denda dan uang pengganti senilai ratusan miliar rupiah.











