KabarSunda.com- Ada 31 tambang iegal di Sumedang menurut data antara tahun 2018-2024.
Sebagian ada yang telah diproses hukum di tingkat Kepolisian Daerah Jawa Barat, ada yang ditertibkan Satpol PP, ada juga yang memperbaiki izinnya.
Data itu disampaikan Bupati Sumedang terpilih, Dony Ahmad Munir yang ke depan dalam kepemimpinannya, urusan tambang akan lebih ditertibkan kembali.
“Sebanyak 31 tambang dalam lima tahun itu diketahui dari hasil monev ke lapangan oleh Satpol PP Kabupaten dan Provinsi, oleh Kementerian ESDM juga,”
“Ada yang sudah diproses oleh Polda dan vonis, (ditertibkan) oleh Satpol PP, jadi ya sudah ada tindakan,”
“Prinsip saya, hanya yang berizin yang boleh beroperasi, dan yang legal pun akan kami awasi,” kata Dony, Minggu, 16 Februari 2025.
Pengawasan terhadap yang legal adalah untuk tambang itu beroperasi sesuai dengan ketentuan, misalnya terkait kedalaman dan luasan tambang.
“Nanti diukur oleh Satpol PP, itu memang kewenangan pemerintah atas, tapi daerah bisa ikut serta, dan reklamasinya harus sungguh-sungguh,”
“Memang kita butuh tambang tapi yang legal. Yang tidak punya izin hentikan. Dan kalau (ngeyel) beroperasi, ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” kata Dony.
Menurut Dony, dalam kasus tambang ilegal, negara sangat rugi. Pertama karena kerusakan lingkungan karen bagi yang legal pun harus ada reklamasi. Kedua, negara rugi pajaknya enggak masuk.
“Dengan Pak Wabup saya ngobrol bagaimana pajak galian ini bisa diintensifikasi, sesuai potensi yang ada,” katanya.













