KabarSunda.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Jawa Barat mencium aroma busuk dalam proses lelang Gedung Serba Guna (GSG) UNSIKA tahun anggaran 2026.
Selain itu, kata Ait, semua pihak peserta lelang SGS yang merasa dicurangi wajib meminta tanggungjawab panitia untuk menggurkan kembali BANGUN KSO MARTUA atau dihitung kembali sehingga jelas mana yang menunjukkan nilai pengalaman BG006 dan mana yang menunjukkan pengalaman BG002.
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam LDK tender Pembagunan Gedung Serbaguna yang hanya menghitung NPt dari pengalaman sub bidang BG006 kbli 410116 konstruksi gedung pendidikan,kata Ait M Sumarna kepada KabarSunda,Kamis (21/5/2026).
Ia mengatakan, Tender gedung serba guna GSG yang menggunakan Anggaran Negara sebesar Rp.31,355,000.000.,di kampus universitas singaperbangsa karawang UNSIKA yang belangsung di tanggal 17 april sampai Mei 2026 terjadi kisruh.
Karena, kata Ait, laporan yang saya terima ada dugaan permainan kongkalingkong antara panitia pendadaan dan peserta lelang mark up Kemampuan Dasar (KD) sebagai salah satu syarat yang di tuangkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) wajib melampirkan pengalaman sejenis dengan kualifikasi.
Ait menyangkan lelang GSG di UNSIKA terdapat peserta yang lolos, bahkan saat ini sudah pada tahap pengumuman pemenang Bangun KSO Martua (PT. Bangun Nusa Karya KSO PT. Martua Jaya Megah) sebagai calon pemenang tender Pembangunan Gedung Serbaguna.
Gedung serbaguna Kampus 2 adalah fasilitas bangunan besar di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang yang dirancang untuk berbagai fungsi akademik dan non-akademik tanpa sekat permanen.
Dengan nilai HPS sebesar Rp31.355.000.000,- jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender dan Masa Pemeliharaan180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender.
Nilai penawaran Bangun KSO Martua (PT. Bangun Nusa Karya KSO PT. Martua Jaya Megah) sebagai calon pemenang tender Pembangunan Gedung Serbaguna sebesar Rp25.084.000.000,00.
Dugaan adanya kemupakatan jahat didalam proses pelelangan oleh Panitia ketika memaksakan PT. Bangun Nusa Karya KSO PT. Martua Jaya Megah jadi pemenangnya.
Harusnya pokja menimbang kembali KD atas perusahaan BANGUN KSO MARTUA (PT. BANGUN NUSA RAYA dan PT. MARTUA JAYA MEGAH) , KD yang dihitung adalah 3 x NPt, dimana NPt yang digunakan adalah pengalaman dari PT. Bangun Nusa Raya dengan nilai Rp44.500.000.000 sedangkan pengalaman tersebut tidak hanya mengandung unsur BG006 sebagaimana disyaratkan dalam LDK namun juga terdapat unsur BG002, sebagaimana tertuang dalam dokumen tender pekerjaan konstruksi pembangunan fisik BLK Batam.
Terkait hal tersebut, para pihak dalam hal ini peserta tender wajib menuntut NPt dan KD dari BANGUN KSO MARTUA dihitung kembali, sehingga jelas mana yang menunjukkan nilai pengalaman BG006 dan mana yang menunjukkan pengalaman BG002, sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam LDK tender Pembagunan Gedung Serbaguna yang hanya menghitung NPt dari pengalaman sub bidang BG006.
Tambah Ait, “Trinusa akan minta pertanggungjawaban dari panitia dan PPK, sejauh mana mereka melakukan kolusi antara panitia dan calon pemenang tender,”pungkasnya.













