Diduga Calon Pemenang Pembangunan Gedung Serbaguna UNSIKA Manipulasi KD

Unsika Karawang.Dok-Ist

KabarSunda.com- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI sebaiknya minta penjelasan dari satuan kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) terkait lelang pembangunan gedung serbaguna.

Gedung serbaguna Kampus 2 adalah fasilitas bangunan besar di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang yang dirancang untuk berbagai fungsi akademik dan non-akademik tanpa sekat permanen.

Gedung ini digunakan untuk olahraga, rapat, seminar, wisuda, hingga ekstrakurikuler. Ruang ini merupakan pusat kegiatan yang meningkatkan kualitas sarana pendidikan.

Pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna Kampus 2 di Universitas Singaperbangsa Karawang sesuai dengan Dokumen Perencanaan :

  1. Tahap Pekerjaan Preliminary
  2. Tahap Struktur
  3. Tahap Arsitektur
  4. Tahap Mekanikal Elektrikal dan Plambing

Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah terbangunnya Gedung Serbaguna Kampus 2 di Universitas Singaperbangsa Karawang sesuai dengan DED dengan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negri (TKDN) minimal 25% + BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) minimal 40% jenis material sesuai dengan yang tercantum dalam outline spek.

Didalam dokumen lelang tercantum syarat kualifikasi SBU BG006 Menengah, KBLI 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan, namun didalam prosesnya, kuat dugaan adanya kemupakatan jahat antara panitia (Pokja) dan calon pemenang, kata Ait M Sumarna Ketua LSM Trinusa Jawa Barat kepada KabarSunda, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Serbaguna UNSIKA harus mengambil sikap tegas kepada panitia pengadaan karena ketika cacat administrasi nanti berujung ke  pembangunan fisik dilapanang.

Keputusan Pokja Unsika yang mau memaksakan BANGUN KSO MARTUA (PT. BANGUN NUSA RAYA dan PT. MARTUA JAYA MEGAH) sebagai pemenangnya beresiko tinggi, dan sebaiknya PPK wajib melakukan evaluasi ulang terkait kinerja panitia pengadaan.

Selain itu, kata Ait, lakukan investigasi oleh PPK kepada semua unsur didalam kepanitian pengadaan pembangunan Gedung Serbaguna demi menjaga nama baik kampus dan menyelamatkan keuangan Negara,ujar Ait.

Peserta tender pembangunan gedung serbaguna sebanyak 153 peserta,sedangkan Bangun KSO Martua ada diurutan ketiga dengan penawaran Rp25.084.000.000,-dari harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp31.355.000.000,- jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender dan Masa Pemeliharaan180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender.

“LSM Trinusa menegaskan, sebaiknya PPK melakukan investigasi terhadap kinerja pokja, bila dokumen yang disampaikan terbukti, maka PPK selain mengevaluasi ulang panitia diberikan sanksi berat,”pungkasnya.