KPK Segera Umumkan Perkembangan Kasus BJB, Kerugian Negara Disebut Capai Miliaran Rupiah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji Septo)

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dalam beberapa hari ke depan.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya mengenai perkembangan perkara yang telah menetapkan lima tersangka namun hingga kini belum disertai penahanan.

“Kalau terkait dengan penanganan perkara sendiri, saat ini masih berlangsung dan kita akan update dalam beberapa hari,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari beritanasional.com, Selasa (2/6/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Asep juga mengungkapkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut telah diperoleh. Namun, ia belum dapat menyampaikan angka pasti karena masih perlu melakukan konfirmasi lebih lanjut.

“Kalau nilai kerugian negaranya itu saya konfirmasi lagi ya, karena itu kan jumlahnya kecil-kecil. Maksudnya kecil-kecil itu, angkanya nggak bulat misalkan sekian miliar. Nanti saya sampaikan, saya konfirmasi lagi,” ujarnya.

Saat ditanya apakah nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai miliaran rupiah, Asep membenarkannya.

“Iya, Insya Allah segitu,” kata dia.

Meski demikian, Asep belum merinci nominal kerugian negara yang telah dihitung tersebut. Ia menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah melakukan konfirmasi terkait hasil perhitungan kerugian negara.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka. Pertama, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, dan pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik.

Lalu, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.

Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan hingga hari ini walaupun telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.