AMBEK Persoalkan Rangkap Jabatan Kadis KUK Jabar, LHKPN Yuke Rp4,3 Miliar di Sorot

Ditengah Gubernur Jabar KDM Efisiensi Anggaran, Yuke Mauliani Septina Masih Sewa Mobil Listrik  

Aliansi Masyarakat Bandung Kecewa (AMBEK) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Provinsi Jawa Barat Jl.Soekarno Hatta Bandung.Dok-Narsum

KabarSunda.com- Aliansi Masyarakat Bandung Kecewa (AMBEK) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Provinsi Jawa Barat Jl.Soekarno Hatta Bandung,Selasa (2/6/2026).

Dalam aksinya, AMBEK mempertanyakan rangkap jabatan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jabar, Yuke Maulani Septina,S.T.,M.Si. sekaligus sebagai Ketua Dekopinwil Jawa Barat, kata Kang Ogi Koordinator AMBEK kepada KabarSunda, Rabu (3/6/2026).

Menurut Kang Ogi, Dasar Hukum yang Dilanggar: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 17 huruf a: Pejabat dilarang merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.  UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 23 ayat (3): ASN wajib bebas dari intervensi politik dan konflik kepentingan.

Dampak Kerusakan yang ditimbulkan:

Konflik Kepentingan: Sebagai Kadis, Yuke adalah pembina & pengawas koperasi. Sebagai Ketua Dekopinwil, Yuke adalah objek yang dibina. Ini sama dengan “Jaksa merangkap Terdakwa”.

Penyalahgunaan Kewenangan: Diduga kuat jabatan Kadis digunakan untuk memuluskan terpilihnya sebagai Ketua Dekopinwil, termasuk dengan mencatut nama Gubernur KDM saat pemilihan.

Mematikan Demokrasi Koperasi: Koperasi harus independen. Intervensi kepala dinas membunuh asas dari, oleh, untuk anggota, oleh sebab itu, Nomor: 002/PR-AMBEK/VI/2026 Perihal: Desakan Pencopotan Kadis KUK Jabar Terkait Rangkap Jabatan & Pelanggaran Edaran Gubernur Jabar.

Dari 11 poin tuntutan di Diskuk Jabar, 2 kasus ini menjadi bukti telak pengkhianatan terhadap instruksi dan semangat reformasi birokrasi yang diusung KDM.

“Dua kasus ini tidak bisa ditolerir. Satu langgar UU ASN, satu lagi lawan Gubernur. Kalau KDM diam, berarti KDM merestui anak buahnya khianat. Kami yakin KDM tidak seperti itu.”tegas Kang Ogi.

Rekam jejak dan LHKPN Yuke terungkap:

Perjalanan karir Yuke Maulani Septina,S.T.,M.Si di Pemprov Jabar berjalan mulus meski sempat ada batu terjal tatkala terkait kasus suap Alm Ade Barkah waktu dirinya menjabat Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Jawa Barat menjadi saksi kunci kasus tersebut.

Tidak hanya itu, Yuke juga memiliki harta kekayaan didalam LHKPN fantastis sebesar Rp4,3 miliar didapatnya dengan hasil sendiri,kata Ait M Sumarna kepada KabarSunda,Rabu (3/6/2026).

“Rangkap jabatan ini delik pidana jabatan. BKN dan KASN wajib turun. Ini bukan administratif, ini kejahatan birokrasi. Yuke harus mundur dari salah satu jabatan, dan yang paling tepat adalah mundur dari Kadis karena sudah gagal jaga integritas.”tegas Ait.

Gubernur KDM sendiri tidak menggunakan mobil dinas mewah dan secara terbuka di channel Youtube menginstruksikan seluruh OPD untuk tidak sewa mobil listrik demi efisiensi anggaran,tidak sesuaikan kondisi ekonomi rakyat saat in.

Masih banyak UMKM binaan Diskuk yang kesulitan modal, korban gusur belum dapat solusi, tapi Kepala Dinas KUK Jabar justru pamer kemewahan pakai uang rakyat dengan menyewa mobil listrik saat Gubernur KDM hidup sederhana.

Pupuhu Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, Bah Deden menegaskan:

“KDM bapak urang Sunda. Bapak ngajarkeun hirup sederhana, bela rakyat leutik. Yuke malah ngalawan. Sewa mobil listrik itu bukan fasilitas, itu simbol penghianatan ke KDM. Urang Sunda teu rela nama Bapak Gubernur dicoreng ku Yuke!”pungkasnya.